JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembangan tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus dilakukan Korlantas Polri sepanjang 2022, guna memaksimalkan penindakan seluruh pengendara yang melanggar sejumlah aturan berlalu lintas.
Pasalnya, berdasarkan data Korlantas Polri pada penerapan ETLE tahap pertama di 2021, dengan total 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan, ada 1.771.242 kasus pelanggar lalu lintas yang ditindak. Jumlah ini lebih besar dari tahun 2020 saat belum ada ELTE.
"Saat itu jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda Rp 54 miliar. Tapi pada 2021, titipan denda tilangnya mencapai Rp 639 miliar dengan 1.771.242 kasus pelanggaran," kata Kombes Pol Mohammad Tora, Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri.
Baca juga: Kaleidoskop Otomotif 2022: Jibaku Bus Listrik di Indonesia Selama 2022
Pengembangan dan pemanfaatan teknologi ETLE, semakin gencar setelah mendapatkan dorongan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mana mengimbau seluruh Polda dan Polres untuk menghentikan tindakan tilang manual.
Sebagai gantinya penindakan mengandalkan tilang elektronik statis serta mobile (kamera dibawa oleh petugas). Tindak tersebut juga berlaku di jalan tol, sehingga pelanggar yang lalai mentaati lalu lintas akan ditindak langsung tanpa pandang bulu.
Berikut Kompas.com rangkum perjalanan perkembangan ETLE sebagai instrumen utama penindakan pelanggar lalu lintas di Indonesia sepanjang 2022;
Melihat perkembangan yang positif selama 2021, Korlantas Polri memperluas penerapan ELTE ke berbagai wilayah secara nasional pada semester II/2022. Sedikitnya ada sekitar 13 Polda yang siap menerapkan tilang elektronik.
Di antaranya, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Bengkulu, Papua Barat, dan Papua.
Beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE, di antaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, tidak menggunakan sabuk pengaman.
Mereka yang melanggar akan dikenakan denda mulai Rp 250.000 sampai dengan Rp 750.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.