Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Fokus pada ETLE, Polisi Stop Tilang Manual

Kompas.com - 29/12/2022, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembangan tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus dilakukan Korlantas Polri sepanjang 2022, guna memaksimalkan penindakan seluruh pengendara yang melanggar sejumlah aturan berlalu lintas.

Pasalnya, berdasarkan data Korlantas Polri pada penerapan ETLE tahap pertama di 2021, dengan total 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan, ada 1.771.242 kasus pelanggar lalu lintas yang ditindak. Jumlah ini lebih besar dari tahun 2020 saat belum ada ELTE.

"Saat itu jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda Rp 54 miliar. Tapi pada 2021, titipan denda tilangnya mencapai Rp 639 miliar dengan 1.771.242 kasus pelanggaran," kata Kombes Pol Mohammad Tora, Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri.

Baca juga: Kaleidoskop Otomotif 2022: Jibaku Bus Listrik di Indonesia Selama 2022

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Pengembangan dan pemanfaatan teknologi ETLE, semakin gencar setelah mendapatkan dorongan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mana mengimbau seluruh Polda dan Polres untuk menghentikan tindakan tilang manual.

Sebagai gantinya penindakan mengandalkan tilang elektronik statis serta mobile (kamera dibawa oleh petugas). Tindak tersebut juga berlaku di jalan tol, sehingga pelanggar yang lalai mentaati lalu lintas akan ditindak langsung tanpa pandang bulu.

Berikut Kompas.com rangkum perjalanan perkembangan ETLE sebagai instrumen utama penindakan pelanggar lalu lintas di Indonesia sepanjang 2022;

Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintasSHUTTERSTOCK/ART STOCK CREATIVE Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintas

Terbukti efektif, ETLE masuk tahap II

Melihat perkembangan yang positif selama 2021, Korlantas Polri memperluas penerapan ELTE ke berbagai wilayah secara nasional pada semester II/2022. Sedikitnya ada sekitar 13 Polda yang siap menerapkan tilang elektronik.

Di antaranya, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Bengkulu, Papua Barat, dan Papua.

Beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE, di antaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, tidak menggunakan sabuk pengaman.

Mereka yang melanggar akan dikenakan denda mulai Rp 250.000 sampai dengan Rp 750.000.

Tidak sampai di sana, Korlantas Polri juga menambah jumlah kamera ETLE di beberapa wilayah yang sudah menerapkan tilang elektronik seperti DKI Jakarta dan sekitarnya dan Jawa Tengah.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Daftar Merek Mobil Baru di 2022

Ilustrasi kamera tilang elektronikhttps://ntmcpolri.info/ Ilustrasi kamera tilang elektronik

ELTE berlaku di jalan tol

Seiring dengan perluasan penggunaan tilang elektronik, pemanfaatannya pun ikut untuk dikembangkan. Mulai berlaku 1 April 2022, ELTE bisa menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas di jalan tol.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan terdapat dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh tileng elektronik di jalan tol yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.

Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Sementara itu, pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL, akan dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM) yang siap dipasang pihak kepolisian.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Era Elektrifikasi Ala Korsel dan China Vs Jepang

"Nantinya kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi,"

Adapun payung hukum tentang batas kecepatan kendaraan di jalan tol, ialah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan itu juga diperkuat ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Ilustrasi ETLE Mobiledok.PoldaMetroJaya Ilustrasi ETLE Mobile

Kehadiran ETLE Mobile

Perluasan pemanfaatan ETLE tidak berhenti ketika sudah bisa menindak pelanggar lain di ruas tol. Pada semester kedua 2022, Polda Metro Jaya merilis ETLE Mobile dengan jumlah 11 kamera tilang.

Kamera tersebut dipasangkan pada mobil patroli untuk menindak pelanggar lalu lintas di kawasan yang belum memiliki ETLE statis. Seluruh proses penindakan dan sanksi untuk para pelanggar lalu lintasnya, sama seperti fitur tilang elektronik lainnya.

Tapi karena terpasang di mobil dan sepeda motor atau seragam petugas, kamera akan lebih fleksibel. Kamera akan merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli rutin.

Seluruh pelanggar lalu lintas memiliki bukti yang kuat seraya transparan. Tentu, kamera juga akan lebih fleksibel karena terpasang di kendaraan bermotor.

Baca juga: Pengguna Pelat Nomor RF Kerap Arogan, Hati-hati Saat Bertemu di Jalan

Ilustrasi tilang manual.Foto: Polri Ilustrasi tilang manual.

Hapus tilang manual

Sejalan dengan perkembangan teknologi dan pemanfaatan ETLE, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menghapus tilang manual. Semua penindakan kepada pelanggar lalu lintas di jalan mengandalkan kamera tilang elektronik alias ETLE.

Instruksi yang tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022 itu juga sebagai upaya Kepolisian Republik Indonesia untuk tingkatkan citra polisi seraya menghapus oknum Polantas yang bandel di lapangan.

Namun penerapan ini memang belum sempurna karena ETLE masih terbatas. Akibatnya pada ruas jalan tertentu sering didapati pengendara yang melanggar aturan berkendara seperti tidak memakai helm, lawan arah, dan lain sebagainya.

Kemacetan pun tak ayal kerap ditemui karena tidak adanya petugas di lapangan yang mengatur arus lalu lintas.

"Lalu banyak juga mobil bodong, mobilnya ada, fisiknya ada, tapi plat nomornya beda, itu gimana caranya menilangnya? Pakai ETLE? sementara data-datanya enggak ada. Berarti kan tidak adil itu, justru kasihan pada kendaraan yang memang benar-benar valid data pemiliknya," kata Wakil Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau