JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemberian insentif kendaraan listrik oleh Pemerintah RI pada tahun depan, dipastikan bakal mencangkup seluruh jenis elektrifikasi. Tak hanya Battery Electric Vehicle (BEV) alias mobil listrik murni.
Dijelaskan oleh Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 dan Seminar Outlook Industri 2023, jenis kendaraan listrik yang dimaksud mencangkup hybrid, plug-in hybrid, motor listrik, dan konversi.
"Bahkan juga untuk yang ICE (Internal Combustion Engine) lewat ada program LCGC. Tapi prinsip kita yang didorong adalah green mobility. Bisa berbasis listrik maupu konvensional asalkan gas emisinya kecil," kata dia, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Juni 2023 Atau Lebih Cepat
"Intinya itu kita ingin industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) seperti yang ICE, di mana keterlibatan industri kecil sudah sangat dalam. Ini yang kita kejar," ujar Agus lagi.
Hal serupa juga ditunjukkan untuk bengkel rumahan. Oleh karenanya, pemerintah berikan insentif untuk kegiatan konversi khususnya roda dua. Sehingga membuat pemilik motor tua turut ikut meredam emisi.
Sebab membangun industri KBLBB di dalam negeri termasuk di pembangunan struktur-nya mulai dari sisi hulu sampai hilir.
"Struktur yang ada di ICE itu sudah matang. Perusahaan2 otomotif itu sudah punya 'bapak angkat' sehingga tier-2 dan tier-3 nya sudah banyak melibatkan IKM. Ini yang kita ingin dorong ke industri KBLBB," ucap Agus.
Baca juga: Low MPV Diskon Puluhan Juta, Hyundai Stargazer Tembus Rp 35 Juta
"Untuk bengkel ini jadi perhatian pemerintah. Oleh karena itu program pemberian insentif yang sedang diajukan ada konversi dari motor tua, motor lama, second hand ICE, dia jadi listrik," lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Taufik Bawazier menyebut, perihal bengkel-bengkel IKM ini juga berkaitan dengan syarat penggunaan spare part lokal dalam komponen kendaraan.
"Kalau lihat Permenperin yang ditandatangani oleh Pak Menteri, itu ada satu peraturan yang kita wajibkan dalam konteks 153 komponen, 80 komponennya harus dihasilkan oleh industri dalam negeri," kata dia.
Baca juga: Insentif EV Hanya Untuk Produsen yang Sudah Punya Pabrik
"Artinya, ada local purcashing, TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Jadi dengan adanya TKDN itu, IKM itu tetap berproduksi," lanjut Taufik.
Dirinya juga menyebut, hingga saat ini tidak ada IKM yang tutup. Justru, para IKM ini memperoleh peningkatan penjualan. Karena itulah menurutnya kebijakan menyangkut penggunaan spare part lokal ini tepat sasaran dan akan terus didorongnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.