Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Fokus pada ETLE, Polisi Stop Tilang Manual

Kompas.com - 29/12/2022, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

"Nantinya kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi,"

Adapun payung hukum tentang batas kecepatan kendaraan di jalan tol, ialah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan itu juga diperkuat ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Kehadiran ETLE Mobile

Perluasan pemanfaatan ETLE tidak berhenti ketika sudah bisa menindak pelanggar lain di ruas tol. Pada semester kedua 2022, Polda Metro Jaya merilis ETLE Mobile dengan jumlah 11 kamera tilang.

Kamera tersebut dipasangkan pada mobil patroli untuk menindak pelanggar lalu lintas di kawasan yang belum memiliki ETLE statis. Seluruh proses penindakan dan sanksi untuk para pelanggar lalu lintasnya, sama seperti fitur tilang elektronik lainnya.

Tapi karena terpasang di mobil dan sepeda motor atau seragam petugas, kamera akan lebih fleksibel. Kamera akan merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli rutin.

Seluruh pelanggar lalu lintas memiliki bukti yang kuat seraya transparan. Tentu, kamera juga akan lebih fleksibel karena terpasang di kendaraan bermotor.

Baca juga: Pengguna Pelat Nomor RF Kerap Arogan, Hati-hati Saat Bertemu di Jalan

Ilustrasi tilang manual.Foto: Polri Ilustrasi tilang manual.

Hapus tilang manual

Sejalan dengan perkembangan teknologi dan pemanfaatan ETLE, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menghapus tilang manual. Semua penindakan kepada pelanggar lalu lintas di jalan mengandalkan kamera tilang elektronik alias ETLE.

Instruksi yang tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022 itu juga sebagai upaya Kepolisian Republik Indonesia untuk tingkatkan citra polisi seraya menghapus oknum Polantas yang bandel di lapangan.

Namun penerapan ini memang belum sempurna karena ETLE masih terbatas. Akibatnya pada ruas jalan tertentu sering didapati pengendara yang melanggar aturan berkendara seperti tidak memakai helm, lawan arah, dan lain sebagainya.

Kemacetan pun tak ayal kerap ditemui karena tidak adanya petugas di lapangan yang mengatur arus lalu lintas.

"Lalu banyak juga mobil bodong, mobilnya ada, fisiknya ada, tapi plat nomornya beda, itu gimana caranya menilangnya? Pakai ETLE? sementara data-datanya enggak ada. Berarti kan tidak adil itu, justru kasihan pada kendaraan yang memang benar-benar valid data pemiliknya," kata Wakil Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com