Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kaleidoskop Otomotif 2022

Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Menyebar ke Wilayah Lain

Kompas.com - 26/12/2022, 15:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Dalam Pasal 4 disebutkan beberapa syarat penggunaan sepeda listrik, di antaranya:

1. Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:

  • Menggunakan helm
  • Usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun
  • Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang
  • Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan
  • Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi: menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.

2. Pengguna yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.

Selanjutnya, pada pasal 5 disebutkan bahwa sepeda listrik tidak dapat dikendarai di sembarang tempat, terutama jalan raya tanpa lajur khusus.

Sepeda listrik hanya dapat digunakan di jalur berikut ini:

Jalur khusus: lajur sepeda dan lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik

Kawasan tertentu: permukiman, kawasan car free day, kawasan wisata, area kawasan perkantoran, area di luar jalan, dan area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi.

Selain itu, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, pengguna sepeda listrik juga harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:

  • lampu utama alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang
  • sistem rem yang berfungsi dengan baik alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan
  • klakson atau bel
  • kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com