Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Menyebar ke Wilayah Lain

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mendorong pemakaian kendaraan listrik baik mobil dan motor listrik. Paling terbaruyakni Desember 2o022, pemerintah akan memberikan subsidi buat pembelian kendaraan listrik.

Pemberian subsidi diharapkan dapat merangsang masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik nol emisi.

Subsidi mobil listrik sebesar Rp 80 juta, kendaraan hybrid Rp 40 juta, motor listrik Rp 8 juta, dan motor konversi Rp 5 juta.

Namun sebelumnya pada Juli 2022, timbul polemik di masyarakat soal penggunaan kendaraan listrik tepatnya sepeda listrik. Dimulai dengan keputusan Polrestabes Makassar yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya.

Alasannya ialah soal keselamatan. Polrestabes Makassar menilai sepeda listrik bahaya jika dipakai di jalan raya karena spesifikasinya berbeda dengan motor listrik.

Di sisi lain masyarakat masih belum cukup paham untuk membedakan mana motor listrik dan mana sepeda listrik.

Padahal keduanya berbeda, dan akan menimbulkan bahaya jika berjalan pada suatu jalan yang sama. Seperti sepeda listrik yang dioperasikan di jalan raya.

Langkah Polrestabes Makassar yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya disambut baik dan mulai diikuti wilayah lain. Salah satunya Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.

Satlantas Polres Kapuas mulai menegur pengguna sepeda listrik di jalan raya, terutama jika penggunanya anak di bawah umur tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm.

“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020,” kata AKP Sugeng, dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (16/7/2022).

AKP Sugeng mengimbau kepada orangtua untuk lebih bijak memberikan alat moda transportasi yang berkeselamatan, apalagi kepada anak di bawah umur.

“Saya menilai pengguna sepeda listrik cukup rawan rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan dilepas begitu saja,” imbuhnya.

Satlantas Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya.

Larangan ini dikeluarkan setelah menilai masyarakat ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Bukan cuma larangan, polisi mengimbau sepeda listrik tidak dijual lagi ke masyarakat.

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Dalam Pasal 4 disebutkan beberapa syarat penggunaan sepeda listrik, di antaranya:

1. Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:

  • Menggunakan helm
  • Usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun
  • Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang
  • Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan
  • Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi: menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.

2. Pengguna yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.

Selanjutnya, pada pasal 5 disebutkan bahwa sepeda listrik tidak dapat dikendarai di sembarang tempat, terutama jalan raya tanpa lajur khusus.

Sepeda listrik hanya dapat digunakan di jalur berikut ini:

Jalur khusus: lajur sepeda dan lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik

Kawasan tertentu: permukiman, kawasan car free day, kawasan wisata, area kawasan perkantoran, area di luar jalan, dan area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi.

Selain itu, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, pengguna sepeda listrik juga harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:

  • lampu utama alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang
  • sistem rem yang berfungsi dengan baik alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan
  • klakson atau bel
  • kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/26/152100615/larangan-penggunaan-sepeda-listrik-mulai-menyebar-ke-wilayah-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke