Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Rugi Rp 1 Triliun per Tahun, ODOL Masih Jauh dari Tertib

Kompas.com - 26/12/2022, 09:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Yaitu, adanya tuntutan dari penjual dan pembeli barang terkait muatan, murahnya denda penegakan hukum, serta kompetisi harga yang ketat antar jasa angkutan.

"Saya rasa dari tiga hal ini (faktor eksternal) perlu kita dengarkan," Ketua Umum MTI Agus Taufik Mulyono.

Di samping itu, terdapat faktor internal yang turut memengaruhi adanya praktik ODOL yang melintas di jalan, seperti teknologi yang masih bisa memuat barang berlebih, tuntutan balik modal, dan SDM pengemudi.

Sehingga menurutnya, apabila tidak ada pembenaran di sektor hulu atau penindakkan ODOL hanya pada penilangan, masalahnya tidak akan selesai. Sebab, hal ini sangatlah berkaitan terhadap bisnis jasa angkut.

Baca juga: Catat, Ini Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Liburan Nataru

Upaya Pemerintah

Guna menertibkan truk ODOL, Pemerintah RI melalui Kemenhub dan instansi terkait telah merumuskan berbagai strategi seperti tilang secara langsung, pemotongan muatan belebih, serta pengetatan penerbitan KIR.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda dan Korlantas bahwa apabila ada kendaraan yang over dimensi untuk tidak diluluskan KIR-nya, sehingga enggak bisa diperpanjang suratnya di Samsat," ucap Hendro.

Kemudian, kerja sama lain yang sudah dilakukan dengan memasang Weigh In Motion (WIM) di jalan tol, yang berfungsi untuk mengukur muatan kendaraan tanpa masuk jembatan timbang.

"Ini sedang uji coba di 5 lokasi, ke depan kita berkoordinasi dengan Korlantas bagaimana hasil dari WIM itu bisa meng-capture kelebihan muatan itu masuk ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement)," kata Hendro.

Selain itu berkaitan dengan penanganan hukum, Kemenhub juga sudah bersurat dengan Korlantas Polri, supaya kecelakaan kendaraan yang berkaitan dengan truk kelebihan muatan, sanksinya dikenakan pemilik barang.

Namun diakui penindakan yang dilakukan masih terbilang kurang tegas. Apalagi sering kali truk ODOL diberikan keringanan atau toleransi operasi seperti pada kuartal II dan III tahun ini.

Sejumlah anak menyaksikan rombongan truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng  melaju di Jalan Siliwangi Semarang saat  aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan yang dinilai akan merugikan mereka, serta menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.ANTARA FOTO/AJI STYAWAN Sejumlah anak menyaksikan rombongan truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Siliwangi Semarang saat aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan yang dinilai akan merugikan mereka, serta menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.

Toleransi Truk ODOL

Pada kesempatan terpisah, meski truk ODOL tengah diberantas populasinya, Kemenhub masih memberikan keringanan bagi angkutan barang jenis tertentu. Keringnan ini akan dikaji kembali pada akhir 2022.

Sehingga penindakkan saat ini untuk kendaraan ODOL, pihak Kemenhub dan kepolisian sepakat untuk mengedepankan aspek edukasi, aspek kampanye, juga aspek sosialisasi lebih dahulu.

“Untuk tonase maksimal 25 persen masih kami berikan toleransi, namun kalo sudah 100 persen akan kita lakukan penegakan hukum," kata Budi Setiyadi saat menjabat sebagai Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub pada Senin (7/3/2022) lalu.

"Saya harap, untuk para pengemudi, pemilik armada dan pemilik barang untuk kembali memperhatikan hal tersebut," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com