Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DAMRI Buka Penjualan Tiket Nataru 2023, 1.093 Bus Siap Melayani

Kompas.com - 21/12/2022, 08:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DAMRI sudah menyiapkan armada dan penjualan tiket bus menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Sebanyak 1.093 bus sudah diinspeksi keselamatan dan disiapkan DAMRI untuk melayani selama Nataru.

Corporate Secretary DAMRI Akhmad Zulfikri menyatakan, menyambut Nataru DAMRi menyiapkan 69.161 perjalanan atau trip.

DAMRI sudah membuka penjualan tiket untuk periode 21 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023. Tiket bisa dipesan lewat DAMRI Apps, Traveloka, RedBus, Alfamart, Indomaret, serta loket keberangkatan DAMRI.

Baca juga: DAMRI Layani Lebih dari 3.000 Penumpang Saat Presidensi G20 di Bali

Bus DAMRI ke DenpasarDOK. DAMRI Bus DAMRI ke Denpasar

Fikri memperkirakan penjualan tiket dengan tujuan di luar Jabodetabek akan padat penumpang. Rute favorit seperti ke Surabaya, Malang, Banyuwangi, Yogyakarta, Banyuwangi, hingga Palembang akan banyak dipesan.

DAMRI juga mengerahkan rute angkutan antar kota di cabang Bandara Soekarno Hatta, Lampung, Pontianak, Bogor, Palembang, Jakarta, Cilacap, Palangkaraya, Banjarmasin, Purwokerto, Purworejo, Samarinda, Mataram, Denpasar, Makasar, hingga Malang.

Soal sarana dan prasarana, DAMRI juga sudah menyiapkan agar memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh pelanggan. DAMRI mengimbau untuk pelanggan yang akan melakukan perjalanan agar mengatur waktu sebaik-baiknya dengan melakukan reservasi tiket melalui daring/online.

Baca juga: Dua Mobil Hybrid Honda Bakal Meluncur di Indonesia pada 2023

Bagi yang mau berlibur dengan menaiki bus DAMRI, ada beberapa syarat perjalanan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 85 Kementerian Perhubungan Tahun 2022 yang meliputi:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Wajib vaksin ketiga (booster),
b. Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua,
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun:
a. Wajib vaksin kedua,
b. Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin,
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Kami juga menyiapkan penyelenggaraan Posko Nataru di lingkungan DAMRI akan berlangsung pada 21 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Adapun terdapat beberapa cabang yang akan menjadi pantauan nasional selama Nataru, yakni Jabodetabek, Lampung, Palembang, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” ucap Fikri dalam siaran resmi, Selasa (20/12/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau