Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Nataru, Anak Belum Vaksin Perlu Surat Keterangan

Kompas.com - 21/12/2022, 06:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menjamin kasus Covid-19 tak kembali menyebar, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk kesiapsiagaan menghadapi libur hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23.

Dalam SE bernomor HK.02.02/II/3984/2022 tersebut tercantum syarat perjalanan hingga pemeriksaan kesehatan pada pengemudi sepanjang periode libur Nataru 2022/23 yang diperkirakan berlangsung hingga 3 Januari 2023.

Di sana secara khusus disebutkan pelaku perjalanan dalam negeri untuk kategori usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi diwajibkan memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesma/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.

Baca juga: Jelang Libur Natal, 291.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Ilustrasi lalu lintas kendaraan di London, Inggris.ITV.com/PA Ilustrasi lalu lintas kendaraan di London, Inggris.

“Atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan,” tulis kebijakan tersebut dikutip Selasa, (20/12/2022).

Sementara itu, untuk orang tua yang mendampingi belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, juga harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

"Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan," tulis SE.

Baca juga: Menperin Tegaskan Insentif Kendaraan Listrik untuk Produk Rakitan Lokal

Gebang Tol Cikupa yang diprediksi menjadi titik kepadatan kendaraan pada puncak arus mudik libur natal dan tahun baru 2022 di ruas tol Tangerang MerakKOMPAS.COM/RASYID RIDHO Gebang Tol Cikupa yang diprediksi menjadi titik kepadatan kendaraan pada puncak arus mudik libur natal dan tahun baru 2022 di ruas tol Tangerang Merak

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya ini juga meminta pemerintah daerah (pemda) membentuk tim penyelenggaraan kesehatan menghadapi arus libur Nataru 2022/23.

Tim tersebut terdiri dari unsur instansi/pemangku kepentingan terkait di kabupaten/kota, dan unsur tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan, kegawatdaruratan, dan evakuasi medik.

Kemenkes juga meminta pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool keberangkatan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan.

Tak hanya itu, Kemenkes meminta agar menerapkan dan melaksanakan pemantauan terhadap protokol kesehatan termasuk prokes bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan luar negeri, serta meningkatkan promosi kesehatan di wilayah.

Baca juga: Safety Riding, Jangan Gantungkan Keselamatan pada Orang Lain

Menyiapkan mitigasi kejadian luar biasa (KLB) dan mitigasi bencana yang mungkin terjadi saat libur Natal dan tahun baru.

"Meng-input data fasyankes yang disiapsiagakan serta laporan penyelenggaraan kesehatan pada perayaan natal 2022 dan tahun baru 2023 melalui https://link.kemkes.go.id/kesiapsiagaanfasyankesnatal2022tahunbaru2023," tulis SE itu lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau