Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Karbon Bisa Jadi Solusi Penyaluran Insentif Kendaraan Listrik

Kompas.com - 16/12/2022, 09:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pajak karbon sedang dikaji di Indonesia dalam upaya untuk mengendalikan perubahan iklim dan memerangi pemanasan global.

Namun, yang paling penting penerapan pajak karbon di Indonesia juga dapat meningkatkan pendapatan negara dari pajak.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, mengatakan, penerapan pajak karbon merupakan salah satu bentuk reformasi kebijakan dan regulasi.

Baca juga: Ini Tujuan Pemerintah Berikan Insentif Kendaraan Listrik

Deretan motor listrik Honda di IMOS 2022KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Deretan motor listrik Honda di IMOS 2022

”Pemerintah membutuhkan dana mencapai Rp 7,8 triliun untuk menggelontorkan subsidi motor listrik. Dengan subsidi yang dibuat skema itu diharapkan subsidi tidak jadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Puput, disitat dari FGD Subsidi KBLBB yang Tidak Membebani APBN (15/12/2022).

Menurutnya, insentif dan disinsentif fiskal berdasarkan pada tingkat pajak karbon akan dapat mempercepat penyebaran kendaraan listrik di Indonesia.

Puput juga menyarankan, agar pemerintah segera menetapkan standar emisi karbon. Sementara itu, kendaraan konvensional yang tidak bisa mencapai standar emisi disarankan agar dikenakan cukai karbon.

Baca juga: Masih Banyak yang Salah, Mekanisme Sebelum Menyalakan Mesin Mobil

Salah satu skemanya adalah prinsip ‘polluter pays principle’, yakni pihak yang telah menghasilkan pencemaran harus bisa membayar atas dampak yang ditimbulkan.

”Artinya kendaraan yang tidak memenuhi standar masih bisa diproduksi, tapi terkena fiskal disentif atau cukai," kata Puput.

"Jadi, setiap kelebihan satu gram akan dikalikan dengan nilai teknologi penurunan emisi karbon pada kendaraan,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com