Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Karbon Bisa Jadi Solusi Penyaluran Insentif Kendaraan Listrik

Kompas.com - 16/12/2022, 09:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pajak karbon sedang dikaji di Indonesia dalam upaya untuk mengendalikan perubahan iklim dan memerangi pemanasan global.

Namun, yang paling penting penerapan pajak karbon di Indonesia juga dapat meningkatkan pendapatan negara dari pajak.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, mengatakan, penerapan pajak karbon merupakan salah satu bentuk reformasi kebijakan dan regulasi.

Baca juga: Ini Tujuan Pemerintah Berikan Insentif Kendaraan Listrik

Deretan motor listrik Honda di IMOS 2022KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Deretan motor listrik Honda di IMOS 2022

”Pemerintah membutuhkan dana mencapai Rp 7,8 triliun untuk menggelontorkan subsidi motor listrik. Dengan subsidi yang dibuat skema itu diharapkan subsidi tidak jadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Puput, disitat dari FGD Subsidi KBLBB yang Tidak Membebani APBN (15/12/2022).

Menurutnya, insentif dan disinsentif fiskal berdasarkan pada tingkat pajak karbon akan dapat mempercepat penyebaran kendaraan listrik di Indonesia.

Puput juga menyarankan, agar pemerintah segera menetapkan standar emisi karbon. Sementara itu, kendaraan konvensional yang tidak bisa mencapai standar emisi disarankan agar dikenakan cukai karbon.

Baca juga: Masih Banyak yang Salah, Mekanisme Sebelum Menyalakan Mesin Mobil

Salah satu skemanya adalah prinsip ‘polluter pays principle’, yakni pihak yang telah menghasilkan pencemaran harus bisa membayar atas dampak yang ditimbulkan.

”Artinya kendaraan yang tidak memenuhi standar masih bisa diproduksi, tapi terkena fiskal disentif atau cukai," kata Puput.

"Jadi, setiap kelebihan satu gram akan dikalikan dengan nilai teknologi penurunan emisi karbon pada kendaraan,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com