JAKARTA, KOMPAS.com – Pajak karbon sedang dikaji di Indonesia dalam upaya untuk mengendalikan perubahan iklim dan memerangi pemanasan global.
Namun, yang paling penting penerapan pajak karbon di Indonesia juga dapat meningkatkan pendapatan negara dari pajak.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, mengatakan, penerapan pajak karbon merupakan salah satu bentuk reformasi kebijakan dan regulasi.
”Pemerintah membutuhkan dana mencapai Rp 7,8 triliun untuk menggelontorkan subsidi motor listrik. Dengan subsidi yang dibuat skema itu diharapkan subsidi tidak jadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Puput, disitat dari FGD Subsidi KBLBB yang Tidak Membebani APBN (15/12/2022).
Menurutnya, insentif dan disinsentif fiskal berdasarkan pada tingkat pajak karbon akan dapat mempercepat penyebaran kendaraan listrik di Indonesia.
Puput juga menyarankan, agar pemerintah segera menetapkan standar emisi karbon. Sementara itu, kendaraan konvensional yang tidak bisa mencapai standar emisi disarankan agar dikenakan cukai karbon.
Salah satu skemanya adalah prinsip ‘polluter pays principle’, yakni pihak yang telah menghasilkan pencemaran harus bisa membayar atas dampak yang ditimbulkan.
”Artinya kendaraan yang tidak memenuhi standar masih bisa diproduksi, tapi terkena fiskal disentif atau cukai," kata Puput.
"Jadi, setiap kelebihan satu gram akan dikalikan dengan nilai teknologi penurunan emisi karbon pada kendaraan,” ujar dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/16/090200215/pajak-karbon-bisa-jadi-solusi-penyaluran-insentif-kendaraan-listrik