Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tujuan Pemerintah Berikan Insentif Kendaraan Listrik

Kompas.com - 15/12/2022, 15:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan, saat ini masih terdapat sejumlah kendala dalam mengembangkan industri kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.

Dijelaskan oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, satu di antaranya ialah kelengkapan rantai industri supaya memiliki daya saing yang tinggi dibanding kendaraan konvensional.

Sebagai contoh, perbedaan harga antara kedua jenis kendaraan tersebut kini masih cukup signifikan, membuat proses perpindahan alias transisi tidak begitu masif. Sebab, harga ini berbanding lurus terhadap daya beli masyarakat.

Baca juga: Beli Mobil Listrik Dapat Insentif Rp 80 Juta, Motor Listrik Rp 8 Juta

Pengunjung mencoba kendaraan motor dengan energi listrik saat pameran di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2022). Pameran kendaraan motor dan mobil dengan menggunakan energi listrik tersebut bertujuan untuk mengenalkan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan kepada masyarakat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.ARIF FIRMANSYAH Pengunjung mencoba kendaraan motor dengan energi listrik saat pameran di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2022). Pameran kendaraan motor dan mobil dengan menggunakan energi listrik tersebut bertujuan untuk mengenalkan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan kepada masyarakat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

"Merujuk pada pengalaman negara-negara lain, seperti Thailand, India, dan Tiongkok dalam mengatasi tantangan industri kendaraan listrik, fasilitasi insentif kepada pengguna menjadi salah satu solusi kebijakan yang teruji," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12/2022).

Insentif ini berperan penting dalam mengurangi selisih harga kendaraan ICE dan kendaraan listrik yang ramah lingkungan sehingga kendala perbedaan harga menjadi tidak signifikan.

Selain itu, fasilitasi insentif kepada industri otomotif juga menjadi opsi kebijakan yang dapat diaplikasikan untuk mendorong produksi KBLBB.

Di Indonesia, sebelumnya, pemerintah telah memberikan beberapa insentif kepada pengguna KBLBB, di antaranya PPnBM 0 persen bagi KBLBB Completely Knock Down (CKD) yang memenuhi syarat TKDN.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Picu Produsen Otomotif Investasi di Indonesia

Touring Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Jakarta-Bali 2022 di Jakarta, Senin (7/11/2022).KOMPAS.com/Ruly Kurniawan Touring Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Jakarta-Bali 2022 di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Lalu, pembebasan aturan ganjil genap bagi pengguna KBLBB, tarif pajak daerah (PKB dan BBNKB) yang lebih rendah dibanding untuk kendaraan ICE hingga kemudahan DP 0 persen untuk KBLBB.

Namun, mengingat posisi industri dan pasar Indonesia yang belum mencapai adopsi massal, saat ini pemerintah tengah menyusun program insentif yang dapat mendorong ketertarikan dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan non-BBM fosil yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.

Di sisi lain, insentif pada kendaraan listrik juga bertujuan untuk menghemat pemberian subsidi BBM. Sebab, Indonesia adalah negara net importer minyak yang juga melakukan subsidi energi, khususnya subsidi BBM.

"Saya optimistis bahwa akselerasi penggunaan kendaraan listrik merupakan solusi praktis terhadap tantangan emisi GRK (gas rumah kaca) dan subsidi BBM. Teknologi KBLBB sudah terbukti kehandalannya di berbagai negara," kata Rachmat.

Baca juga: Penjualan Mobil Listrik Melambat Akhir Tahun, Wuling Air EV Terlaris

Ilustrasi pemanfaatan SPKLU di PLN menggunakan Hyundai IoniqKOMPAS.com/Ruly Ilustrasi pemanfaatan SPKLU di PLN menggunakan Hyundai Ioniq

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pemerintah dalam waktu dekat segera mengumumkan rancangan insentif pembelian kendaraan listrik di dalam negeri.

Kira-kira, pembeli mobil listrik akan diberi insentif Rp 80 juta. Pembelian kendaraan mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta.

Agus berharap, ketika insentif ini sudah diberikan, mampu mengejar target 1,2 juta pengguna pengguna sepeda motor listrik dan 35.000 mobil listrik pada tahun 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau