Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Truk Angkutan Barang Dilarang Lewat Tol Saat Nataru

Kompas.com - 16/12/2022, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka mengantisipasi kemacetan akibat lonjakan volume lalu lintas saat libur Natal dan tahun baru (Nataru), bakal ada kebijakan yang membatasi mobilitas kendaraan angkutan barang.

Kebijakan itu berdasarkan surat keputusan bersama antara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga, yang memutuskan untuk melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih.

Aturan tersebut telah diterbitkan melalui Keputusan Bersama Nomor AJ.903./1/5/DRJD/2022, Nomor Kep/207/XII/2022, Nomor 36/PKS/Db/2022).

Baca juga: Bodi Bus Laksana Terbaru Dijiplak Perusahaan Bus di Luar Negeri

Ilustrasi truk ODOL di jalan tolDOK. JASA MARGA Ilustrasi truk ODOL di jalan tol

Operation and Maintenance Management Group Head Jasa Marga Atika Dara Prahita mengatakan, pembatasan tersebut akan dilakukan di 17 ruas jalan tol Jasa Marga.

“Jasa Marga juga siap mendukung pengaturan waktu operasional kendaraan angkutan barang berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas, dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan tanggal 13 Desember 2022,” ujar Atika dalam keterangan tertulis (15/12/2022).

Ia juga mengatakan, 17 ruas jalan tol Jasa Marga Group tersebut, di antaranya JORR, Sedyatmo, Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Cipularang, Padaleunyi, dan Palikanci.

Kemudian, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Mojokerto, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan,Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang.

Baca juga: Ini Tujuan Pemerintah Berikan Insentif Kendaraan Listrik

Berikut ini waktu pembatsan angkutan barang di jalan tol:

- Libur Natal: 22 Desember 2022 pukul 12.00 s.d. 24 Desember 2022 pkl. 24.00 dan 25 Desember 2022 pukul 12.00 s.d. 26 Desember 2022 pukul 08.00.

- Libur tahun baru: 30 Desember 2022 pukul 00.00 s.d. 31 Des 2022 pukul 12.00 dan 1 Januari 2023 pukul 12.00 s.d. 2 Januari 2023 pukul 08.00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com