Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM Internasional per Desember 2022

Kompas.com - 12/12/2022, 13:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dipakai oleh seseorang ketika ingin mengemudikan kendaraan bermotor di luar negeri, yaitu SIM internasional.

Sebagai informasi, SIM jenis ini berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, menyukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Baca juga: Insentif Bahan Baku Baterai, Jangan Malah Mematiikan Produsen Lokal!

SIM internasional diterbitkan oleh Polri. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk pendaftarannya bisa dilakukan secara daring melalui laman registrasi https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.

SIM Internasional di Korp Lalu Lintas Polri Bid Regident Subbid Pegemudi bagian SIM Internasional yang ada di Jl Letjen MT Haryono, Kav 37-38, Jakarta Timur.Stanly/Otomania SIM Internasional di Korp Lalu Lintas Polri Bid Regident Subbid Pegemudi bagian SIM Internasional yang ada di Jl Letjen MT Haryono, Kav 37-38, Jakarta Timur.

Adapun berikut ini syarat yang harus dipersiapkan oleh pemohon SIM internasional:
1. Foto terbaru dengan syarat:
-Foto nampak 2 kancing kemeja
-Warna latar belakang putih
-Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
-Tidak menggunakan kacamata
-Wajah menghadap kamera
-Tidak menggunakan kontak lens/softlens
-Bukan foto hitam putih
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan).
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

Sementara itu untuk biaya pembuatan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang belum lama ini menerbitkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Baca juga: Mengenal Beragam Kendaraan Komunitas Suzuki Club Reaksi Cepat

Dalam telegram itu termaktub bahwa tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM. Jadi untuk penerbitan SIM internasional pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 250.000, sementara untuk perpanjangan Rp 225.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com