JAKARTA, KOMPAS.com - Ada jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dipakai oleh seseorang ketika ingin mengemudikan kendaraan bermotor di luar negeri, yaitu SIM internasional.
Sebagai informasi, SIM jenis ini berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, menyukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.
Baca juga: Insentif Bahan Baku Baterai, Jangan Malah Mematiikan Produsen Lokal!
SIM internasional diterbitkan oleh Polri. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk pendaftarannya bisa dilakukan secara daring melalui laman registrasi https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Adapun berikut ini syarat yang harus dipersiapkan oleh pemohon SIM internasional:
1. Foto terbaru dengan syarat:
-Foto nampak 2 kancing kemeja
-Warna latar belakang putih
-Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
-Tidak menggunakan kacamata
-Wajah menghadap kamera
-Tidak menggunakan kontak lens/softlens
-Bukan foto hitam putih
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan).
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).
Sementara itu untuk biaya pembuatan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang belum lama ini menerbitkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Baca juga: Mengenal Beragam Kendaraan Komunitas Suzuki Club Reaksi Cepat
Dalam telegram itu termaktub bahwa tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM. Jadi untuk penerbitan SIM internasional pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 250.000, sementara untuk perpanjangan Rp 225.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.