Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Resmi dan Syarat Pembuatan SIM A per Desember 2022

Kompas.com - 12/12/2022, 06:49 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan daftar biaya resmi pembuatan SIM terbaru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Hal ini menyusul penerbitan surat telegram (ST) yang memperbolehkan warga untuk ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama jika tidak lulus tes. Masyarakat akan diberi kesempatan untuk ujian ulang SIM maksimal sebanyak dua kali.

Tak hanya itu, Listyo juga meminta kepada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) untuk memberikan pelatihan bagi calon yang akan mengikuti ujian atau yang akan mengikuti ujian ulang.

Baca juga: Jelang Nataru, Dishub Kota Semarang Uji Kelayakan Bus Pariwisata, AKDP dan AKAP

Aturan tersebut tercantum dalam Surat telegram nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri/

Lebih lanjut lagi, pada telegram itu termaktub bahwa, tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon selain biaya PNBP SIM.

Pelatihan sopir angkutan umum di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Senin (20/4/2020).Akun Instagram @Polres_Jakbar Pelatihan sopir angkutan umum di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Senin (20/4/2020).

Adapun bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A, hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp 120.000. 

Lebih lanjut, peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikologi yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” demikian salah satu poin telegram itu.

Kemudian ada beberapa syarat dalam membuat SIM A, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktek.

Ilustrasi ujian praktik SIM A dan C menggunakan sistem e-DrivesDok. Polda Metro Jaya Ilustrasi ujian praktik SIM A dan C menggunakan sistem e-Drives

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9, sudah dituliskan soal persyaratan administrasi.

Baca juga: Tilang Manual Buat Beberapa Pelanggaran Memang Diperlukan

Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a:

  • Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  • Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  • Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  • Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com