Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C per Desember 2022

Kompas.com - 12/12/2022, 12:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, baik sepeda motor maupun mobil harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jika sudah memiliki SIM, pengendara juga harus memperhatikan masa berlakunya. Sebab, jika terlewat dari masa berlaku, maka pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.

Bagi pemilik yang masa berlakunya hampir habis, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Baca juga: Kapan Piaggio Indonesia Produksi Vespa Listrik?

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun hanya satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru. Maka dari itu, pemilik SIM perlu sesekali mengecek masa berlaku SIM.

Untuk diketahui, masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah diterbitkan.

Layanan perpanjangan SIM A dan C di IMOS 2018 Layanan perpanjangan SIM A dan C di IMOS 2018

Perlu dicatat juga bahwa penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.

Adapun SIM yang sudah lewat masa berlakunya bisa dikenakan sanksi tilang saat terjaring razia. Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Jika melanggar, pemilik SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Mengenai biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang belum lama ini menerbitkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Baca juga: Kendaraan Listrik Bisa Mengatasi Masalah Pencemaran Udara

Dalam telegram itu termaktub bahwa tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM. Sehingga untuk perpanjangan SIM A, pemohon hanya perlu mengeluarkan Rp 80.000, dan untuk perpanjang SIM C yaitu Rp 75.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com