JAKARTA, KOMPAS.com – Pengendara kendaraan bermotor di jalan protokol Ibu Kota belakangan ini terganggu dengan aktivitas para pesepeda yang melaju di badan jalan.
Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, mengatakan, para pesepeda yang melintas di jalan raya di Jakarta kini dibatasi hanya sampai pukul 06.00 WIB.
Setelah pukul 06.00 WIB, para pesepeda diwajibkan menggunakan jalur khusus yang sudah disediakan.
Baca juga: Honda Forza 250 Terbaru Siap Meluncur, Dijual Rp 79 Jutaan
Hal ini lantaran aktivitas masyarakat dimulai pukul 06.00 WIB dan sudah cukup tinggi, berbeda dengan saat awal pandemi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sehingga aturan yang memperbolehkan pesepeda melintas di jalan protokol hingga pukul 06.30 WIB sudah tidak berlaku lagi.
“Tentunya kita kan harus menyadari, dulu mungkin selama pandemi jalan kan masih lengang dalam artian masyarakat pun antusias sekali untuk berolahraga sehingga dimanfaatkan sehingga kita masih memperbolehkan,” ujar Latif, disitat dari NTMC Polri (9/12/2022).
Baca juga: Menentukan Posisi Duduk Saat Naik Bus yang Paling Nyaman
“Tapi melihat situasi sekarang ini, kami yang berada di lapangan, aktivitas masyarakat sudah tinggi setelah pandemi menurun mulai jam 06.00 WIB sudah sangat tinggi,” kata dia.
Latif juga meminta para pesepeda untuk bisa memaklumi aturan ini. Menurut Latif, aturan ini sudah dibuat berdasarkan skala prioritas.
“Kita hargai kalau pehobi sepeda kan ada hari Sabtu lah, silakan kalau hari Sabtu kan juga bisa dimanfaatkan,” kata Latif.
“Tapi kalau hari-hari kerja masyarakat yang mau mencari nafkah ini ya kita prioritaskan terlebih dahulu bukannya kita membeda-bedakan, enggak. Tapi ini untuk keselamatan kita semuanya skala prioritas harus diutamakan,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.