Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Pesepeda Bandel yang Keluar Jalur Mulai Ditindak

Kompas.com - 05/06/2021, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya pengendara sepeda balap atau road bike di wilayah DKI Jakarta yang keluar jalur khusus, membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengkaji pemberian hukuman tilang kepada para pelanggar.

Pasalnya, perilaku tersebut berpotensi menghadirkan kepadatan lalu lintas maupun kecelakaan. Sehingga, penting untuk memberi ketegasan pada pengguna.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo telah memastikan akan memberikan sanksi tilang dan denda bagi pesepeda yang melanggar, seperti keluar dari jalur. Aturan ini akan berlaku mulai pekan depan.

Baca juga: Ini Harga Skutik 150cc Honda di Surabaya Awal Juni 2021

Meski begitu, Kombes Pol Sambodo mengatakan, draft Standar Operating Prosedur (SOP) penindakan pesepeda yang melanggar masih dalam pembahasan.

“Kalau ditindak tentunya harus ada barang bukti, itu yang masih dibahas, apa sepedanya disita atau KTP-nya,” ucap Kombes Pol Sambodo Purnomo dikutip dari keterangan resmi, Jumat (4/6/2021).

Pesepeda memacu kecepatan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (30/5/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj Pesepeda memacu kecepatan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (30/5/2021).

Untuk saat ini selama belum ada pergub penindakan, pihaknya masih melakukan imbauan atau preventif kepada pesepeda yang melanggar.

“Kami masih imbau pesepeda untuk bisa masuk ke jalurnya, semua golongan sepeda bukan hanya road bike,” kata Sambodo.

Minggu depan bila sudah diputuskan dan keluar pergubnya, maka pihaknya akan segera melakukan penindakan bagi para pesepeda yang melanggar.

Baca juga: Harga Honda CR-V di Jawa Tengah Setelah PPnBM 50 Persen

“Siang ini akan membahas draft dari Pergub. Nanti diatur dan diberi penjelasan dasar hukum yang kuat bagi semua pihak. Contoh aturan pukul 05.00 hingga 06.30 WIB itu berlaku pada hari apa saja,” ucap Sambodo.

Adapun untuk melakukan penegakan hukum kepada para pengguna sepeda ini, dasarnya ialah pasal 299 UU LLAJ. Di mana disebutkan bagi kendaraan yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah digunakan yang diatur di peraturan terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com