JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi bakal menilang secara manual dan menyita kendaraan yang mencopot pelat nomor untuk menghindari kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Budyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, upaya tegas Dirlantas Polda Metro Jaya untuk menyita kendaraan yang mencopot pelat nomor merupakan tindakan yang tepat ,tegas dan perlu diberikan apresiasi.
Baca juga: Motor Trail Bekas, KLX dan CRF Dibanderol Mulai Rp 15 Jutaan
Sebab kata Budiyanto, kendaraan yang tidak memakai pelat nomor merupakan hasil tindak kejahatan atau bahkan dapat digunakan untuk melakukan tindak kriminal.
"Pengendara ranmor yang mencopot pelat nomor merupakan perbuatan melawan hukum, dan berpotensi atau berpeluang digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan. Sehingga tindakan tegas perlu dilakukan," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (29/11/2022).
Budiyanto mengatakan, meski sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah melarang polantas melakukan tilang secara manual, keputusan untuk menyita kendaraan yang mencopot pelat nomor adalah tindakan yang tepat dan tegas serta sesuai dengan undang-undang.
"Pengendara kendaraan yang mencopot pelat nomor adalah melanggar peraturan berlalu lintas, dan bahkan sebagai petugas patut menduga jangan-jangan kendaraan tersebut berasal dari hasil tindak pidana atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana," kata dia.
Baca juga: Pemain Arab Saudi Bantah Dapat Rolls-Royce Usai Kalahkan Argentina
"Diingatkan kepada seluruh pengemudi kendaraan bermotor bahwa mencopot pelat nomor adalah merupakan perbuatan yang patut diduga melanggar peraturan berlalu-lintas bahkan sebagai petugas patut menduga bahwa ranmor tersebut jangan-jangan merupakan alat dan atau hasil kejahatan," kata dia.
"Sehingga tindakan tegas perlu dilakukan untuk mendisiplinkan para pengendara kendaraan bermotor," ujar Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, dalam hal penindakan petugas berwenang untuk memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan yang patut diduga melanggar peraturan lalu-lintas atau merupakan alat dan atau hasil kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.