Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Anak SMP Ngamuk ke Polisi, Tanda Banyak Bocah Labil Bawa Motor

Kompas.com - 21/11/2022, 15:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial anak SMP mengamuk saat diberhentikan oleh polisi dan ingin direkam. Pengendara sepeda motor di bahwa umur itu tidak pakai helm dan marah karena motornya akan ditahan.

Dalam video terlihat pengendara yang memakai seragam putih-putih itu menolak turun dari motor karena motornya akan ditahan polisi. Emosinya kemudian tersulut dan memaki orang yang merekamnya dalam bahasa Jawa.

"Kalau berkendara harus dilengkapi dengan helm. Jadi ke kantor dulu, nanti suruh ibunya ambil helm. Nanti kalau sudah dapat helm bisa dibawa kendaraannya. Ini adiknya tidak punya SIM," kata Polisi tersebut di video, dikutip Senin (21/11/2022).

Baca juga: Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid Resmi Meluncur di Indonesia

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, dari aspek kejiwaan anak di bawah umur memiliki sifat yang labil dalam mengendalikan emosi.

Anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya bisa membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.

“Fenomena anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan sepeda motor ini merupakan suatu problem sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Insinyur Ducati Banyak Dibajak KTM, Ini Kata Gigi DallIgna

Budiyanto mengatakan, fenomena ini merupakan masalah sosial lantaran kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum.

“Namun melihat kejadian tersebut seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau membenarkan, dengan alasan efesiensi untuk mobilitas ke sekolah, pasar, mal, dan sebagainya tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” ucapnya.

 Baca juga: Insinyur Ducati Banyak Dibajak KTM, Ini Kata Gigi DallIgna

Padahal selain harus cakap mengendarai motor, usia dari pemohon SIM juga ada batas minimalnya. Hal ini sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8.

Di mana pemohon SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI harus berusia minimal 17 tahun. Kemudian untuk SIM motor yaitu SIM CI minimal 18 tahun, SIM CII minimal 19 tahun.

“Surat izin mengemudi merupakan bukti legitimasi bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk mengendarai kendaraan bermotor sesuai golongannya,” kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
masyarakat indonesia lagi sakit ngga muda tua pada sakit.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Balas Psywar "Naturalisasi" Bahrain, Sumardji: Seakan-akan Paling Hebat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau