JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba penggunaan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dengan drone dan juga ETLE mobile mulai dilakukan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022).
Sebelumnya, Kapolri telah menginstruksikan larangan terhadap penindakan tilang secara manual dan menarik surat tilang manual dari jajaran petugas kepolisian.
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan bahwa mekanisme kerja ETLE drone, adalah dengan merekam pengendara yang dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas, kemudian divalidasi sebelum pelanggar menerima tilang.
Baca juga: Hadapi Pengendara Nakal, Polda Metro Jaya Perkuat ETLE Mobile
Menurutnya, arahan Kapolri tersebut bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan antara petugas dengan pelanggar lalu lintas.
"Ini sedang kita uji coba dan mekanisme kerjanya sama. Jadi dicapture (difoto) terus divalidasi nanti diprint setelah diprint nanti akan dikirim ke alamat yang diduga pelanggar," ucap dia dikutip dari NTMC Polri, Sabtu.
Meski begitu, Agus menjelaskan bahwa tidak semua pengendara yang terpotret bisa dilakukan penindakan. Ada mekanisme yang menentukan apakah pelanggar bisa mendapatkan tilang atau tidak.
"Jika tidak ada pelat nomor tidak ada masalah. Mekanisme ETLE itu absolut tidak semua yang dicapture tidak semua yang divalidasi itu akan dikirim ke pelanggar. Kita akan lihat validasinya apakah itu betul terlihat mukanya jika tidak pakai sabuk pengaman atau (berkendara) menggunakan hanpdhone. Nanti pada saat validasi ketika itu tidak jelas, itu tidak wajib dikirim dokumen konfirmasi (tilang)," ucap Agus.
"Jadi untuk di Jateng saya sampaikan terima kasih masyarakatnya cukup menyambut baik. Tidak ada lagi persentuhan antara petugas dengan pelanggar, sehingga cara kekinian ini tentunya kami mendapat dukungan dari masyarakat," lanjut dia.
Baca juga: 10 Ruas Jalan di Bali Berlaku Ganjil Genap Saat KTT G20
Selain itu, sistem pengurangan poin di Surat Izin Mengemudi (SIM) juga sudah mulai diberlakukan di Jawa Tengah.
Ada tiga kategori pelanggaran yaitu kategori ringan, sedang, dan berat. Maksimal poin yang didapatkan pada satu SIM adalah 12 poin.
"Pelanggaran ringan contohnya tidak pakai sabuk itu pointnya dikurangi satu, pelanggaran sedang 5, pelanggaran berat 10. Kalau tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal itu bisa dicabut SIM-nya," ucap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.