JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana menyatakan bakal ada 10 ruas jalan di wilayah Bali yang berlaku ganjil genap selama 11-17 November 2022.
Putusan terkait diambil dalam upaya mengamankan lalu lintas selama agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang berlangsung pada 16-17 November 2022 di Nusa Dua, Bali.
"Kebijakan ini disepakati bersama, tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Penyelengaraan Konferensi Tingkat Tinggi G20 Tahun 2022 Bali," kata dia dalam konferensi virtual, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Promo Ragam Motor Listrik di IMOS 2022
Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa penerapan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan 22.00 WITA. Apabila terdapat pengendara yang TNKB-nya tak sesuai akan dikeluarkan di ruas terdekat.
"Sebelum berlaku pada 11-17 November 2022, kita akan lakukan sosialisasi di sepekan sebelumnya yaitu 5-10 November 2022," kata Cucu.
Lebih jauh, berikut 10 ruas jalan yang berlaku ganjil genap selama KTT G20 di Bali:
1. Simpang Sanur - Simpang Pasanggaran
2. Simpang Pesanggaran - Gerbang Benoa
3. Simpang Pesanggaran - Simpang Kuta
4. GT Bali mandara Benoa - Simpang Tugu Nugrah Rai - GT Bali Mandara Nusa Dua
5. Simpang Kuta - Simpang Tugu Ngurah Rai
6. Simpang Tugu Ngurah Rai - Simpang Lapangan Terbang (Denpasar)
7. Simpang Tugu Ngurah Rai - Simpang Nusa Dua
8. Simpang Kampus UNUD - Simpang Nakula Sadewa/Jalan Uluwatu
9. Simpang Kampus UNUD - Simpang Uluwatu SPBU/Jalan Raya Kampus Udayana
10. Simpang Jimbaran - Simpang Nirmala
Baca juga: Daftar Kendaraan Listrik yang Digunakan untuk KTT G20
Di samping itu, ada 13 simpang yang jadi perhatian karena berpotensi adanya kepadatan kendaraan. Di antaranya, Sanur, Pasenggaran, GT Bali Mandara Benoa, Kuta, Tugu Nugrah Rai, Lapangan Terbang.
Lalu di simpang Benoa Square, Kampus UNUD, GT Bali Mandara Nusa Dua, Nusa Dua, Nakula Sadewa, Uluwatu, serta Nirmala.
"Kebijakan ini juga berlaku untuk kendaraan barang," kata Cucu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.