Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantau Pelanggaran, Polda Metro Siapkan 10 Kendaraan ETLE Mobile

Kompas.com - 26/10/2022, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi tengah gencar mengedepankan tilang elektronik ketimbang tilang manual. Hal ini sejalan dengan rencana Kapolri yang ingin menghapus pungutan liar (pungli).

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun menyiapkan kendaraan berkamera tilang elekronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), sebagai salah satu langkah untuk peniadaan tilang manual.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, nantinya armada mobil tersebut akan mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta.

Baca juga: Kapolri Melarang Tilang Manual di Jalan, Kecuali Tindak Ini

Ilustrasi ETLE mobile. Polda Sumut mulai berlakukan ETLE mobile berbasis ponsel petugas.NTMC Polri Ilustrasi ETLE mobile. Polda Sumut mulai berlakukan ETLE mobile berbasis ponsel petugas.

“10 unit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta,” ujar Latif, disitat dari NTMC Polri (25/10/2022).

Ia juga mengatakan, secara bertahap akan menambah ETLE statis maupun portabel untuk memperluas wilayah pengawasan dan memaksimalkan penindakan terhap pelanggaran lalu lintas.

“Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasan,” kata Latif.

Baca juga: Yamaha Resmi Tes Pasar Motor Listrik E01

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel serta mengurangi tilang manual.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Untuk diketahui, instruksi Kapolri itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri di Istana Merdeka beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau