Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

57 ETLE Statis dan 10 ETLE Mobile Siap Memantau Pengendara di Jakarta

Kompas.com - 27/10/2022, 12:01 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya merespon cepat Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait peniadaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

“Arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Secara keseluruhan kami di Jakarta, surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, disitat dari NTMC Polri (27/10/2022).

Latif juga mengatakan, pihak Ditlantas Polda Metro terus memaksimalkan penggunaan ETLE statis bagi pelanggar aturan berlalu lintas.

Baca juga: Harga Nyaris Rp 30 Juta, Siapa Target Suzuki Avenis 125?

Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi. Dokumentasi Polda Metro Jaya Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi.

Saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mempercepat penggadaan ETLE mobile. Rencananya, setiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapatkan dua unit ETLE

Sementara itu, ETLE statis sudah terpasang di 57 titik ruas jalan DKI Jakarta. Ditlantas juga telah menyiapkan 10 unit ETLE mobile.

“ETLE mobile di Jakarta masing-masing wilayah kalau maksimal satu aja sudah cukup per wilayah. Tapi nanti rencana setiap wilayah cukup kita kasih 2 ETLE,” ucap Latif.

Untuk diketahui, ETLE mobile telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau