Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aion Pastikan Hyptec HT Dapat Insentif EV

Kompas.com - 09/11/2024, 08:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aion Indonesia mengumumkan rencana ambisius untuk mulai merakit kendaraan listrik (EV) secara lokal mulai 2025, termasuk model Hyptec HT.

Proses perakitan akan dilakukan dengan skema completely knocked down atau CKD, di mana komponen utama kendaraan dirakit di dalam negeri melalui fasilitas Indomobil Group, di Cikampek, Jawa Barat.

Seiring dengan langkah itu, perseroan juga akan mengejar TKDN minimal 40 persen. Upaya tersebut penting karena akan memungkinkannya mendapatkan insentif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen.

Baca juga: Alasan Aion Indonesia Tetap Jual Hyptec HT Rp 685 Juta

Hyptec HTKOMPAS.com/Greg Hyptec HT

Demikian diungkapkan CEO Aion Indonesia Andry Ciu dalam seremoni peresmian harga jual Hyptec HT di Indonesia, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).

"Kami pasti akan mengikuti regulasi pemerintah yang telah ditetapkan. Kami akan ke sana," kata dia.

Menurutnya, pencapaian TKDN yang sesuai dengan ketentuan pemerintah adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia bisa mendapatkan insentif dan mendukung pengembangan industri otomotif lokal.

Dengan rencana ini, Aion Indonesia tidak hanya berupaya memperkuat posisinya di pasar lokal, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri kendaraan listrik dalam negeri.

"Kami harus menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku untuk terus berkembang dan bersaing," ucap Andry.

Meski demikian, Andry masih enggan untuk mengungkap lebih jauh soal rencana aktivitas produksi lokalnya nanti. Termasuk berapa kapasitas pabrik serta target tahunannya.

Baca juga: Cara Hyundai Indonesia Tingkatkan TKDN Produknya

Hyptect HTdok.Aion Hyptect HT

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah akan melanjutkan beberapa kebijakan insentif untuk kendaraan listrik pada tahun 2025.

Salah satu insentif yang akan dilanjutkan adalah pemotongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Adapun kebijakan soal insentif ini, pada tahun fiskal 2024 termaktub dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023 dan diperpanjang oleh PMK Nomor 8 Tahun 2024. Di mana potongan PPN 5 persen hanya diberikan bagi mobil listrik berbasis baterai rakitan lokal dengan TKDN di atas 40 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau