JAKARTA, KOMPAS.com – PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Indonesia (YIMM) mengaku telah membayar denda atas kasus kartel harga motor yang pernah dilakukan.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diketok pada 2017, Honda dan Yamaha terbukti melakukan kartel harga motor matik pada kurun waktu 2013-2015 Konsumen pun merugi karena harga motor matik melambung atas kesepakatan kedua merek Jepang itu.
Putusan itu membuat Honda harus menanggung denda Rp 22,5 miliar dan Yamaha Rp 25 miliar, yang dibayarkan kepada negara.
Baca juga: Motor Listrik Yamaha E01 Pamer Diri di IMOS 2022
Selain itu, sudah menjadi rahasia umum bahwa para petinggi perusahaan Jepang saling bertemu dan bertegur sapa, meski di depan terlihat bersaing secara serius.
Mereka kerap aktif di Jakarta Japan Club (JJC), yang saat ini menjadi komunitas orang Jepang terbesar di Indonesia.
JJC yang didirikan sejak 1970, awalnya berfungsi sebagai kamar dagang industri, yang mendukung pengembangan iklim bisnis perusahaan Jepang.
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Kamis, 3 November 2022 :
1. Terbukti Kartel, Honda dan Yamaha Akhirnya Bayar Denda
Hasil akhirnya, setelah Honda dan Yamaha melakukan banding, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan dua pabrikan motor asal Jepang pada April 2021.
Artinya, kedua pabrikan motor ini terbukti sah melakukan kartel harga penjualan sepeda motor matik pada periode tersebut.
Saat ditanya mengenai hal ini, Executive Vice President Director AHM Johannes Loman mengatakan, pihaknya sudah membayar denda kasus kartel harga motor.
Baca juga: Terbukti Kartel, Honda dan Yamaha Akhirnya Bayar Denda
2. Dari Main Golf, Cerita Awal Mula Kartel Harga Honda dan Yamaha
Lambat laun JJC berkembang menjadi sebuah paguyuban. Tak hanya membahas soal bisnis, komunitas ini turut memfasilitasi kehidupan ekspatriat Jepang di Indonesia, termasuk dalam kegiatan budaya dan olahraga, salah satunya kompetisi golf.
Siapa yang menyangka, dari ajang senang-senang ini, beberapa direksi Jepang tersangkut kasus kartel harga sepeda motor di Indonesia.
Hal ini diungkap dalam putusan Perkara Nomor:04/KPPU-I/2016 soal Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia.
Baca juga: Dari Main Golf, Cerita Awal Mula Kartel Harga Honda dan Yamaha