Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Jaraknya Jalan Tol Terpendek di Indonesia?

Kompas.com - 09/10/2022, 17:43 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembangunan jalan tol di Indonesia kian gencar dilakukan pemerintah sebagai upaya mempermudah konektivitas antara wilayah.

Keberadaan jalan tol akan membuat jarak tempuh untuk kegiatan logistik atau kegiatan masyarakat menjadi lebih cepat.

Saat ini ada banyak jalan tol yang diresmikan bahkan masih ada yang masih di tahap pengerjaan. Bahkan ada pula jalan tol yang memiliki rute terpendek.

Baca juga: Netizen Heboh Lubang Tangki Nissan Grand Livina Keropos

Tol Cibitung - Cilincing seksi I (Junction Cibitung – Interchange Telaga Asih) menjadi jalan bebas hambatan terpendek di Indonesia.

Belum lama ini, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan jalan tol tersebut memiliki panjang kurang dari 3 km.

“Ini menjadi ruas tol terpendek di Indonesia, dengan total panjang 2,65 km,” kata Danang kepada Kompas.com.

Jalan tol terpendek ini diresmikan pada 30 Juli 2021 merupakan jaringan jalan tol di kawasan Metropolitan Jabodetabek (Jakarta- Bogor-Depok- Tangerang- Bekasi) yang akan menghubungkan konektivitas kawasan industri di Cikarang dengan Pelabuhan Tanjung Priok.

Danang juga menyebutkan, jalan tol ini dibuat untuk memberikan dukungan kelancaran mobilitas, pergerakan komuter dan logistik, khususnya menuju kawasan industri Cibitung dan Cilincing.

Tiga seksi Tol Cibitung-Cilincing yang sedang dalam konstruksi ditargetkan tuntas seluruhnya tahun 2022.Dok. BPJT Tiga seksi Tol Cibitung-Cilincing yang sedang dalam konstruksi ditargetkan tuntas seluruhnya tahun 2022.

Jalan tol Cibitung - Cilincing seksi I juga berperan untuk menghubungkan konektivitas kawasan industri di Cikarang dengan Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca juga: Plus Minus Aturan STNK Diblokir Sampai Kendaraan Jadi Bodong

Dikutip dari laman bpjt.pu.go.id, Minggu (9/10/2022) penerapan tarif pembayaran baru diberlakukan mulai 18 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.

Kemudian, penetapan tarif jalan tol terpendek ini juga telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 838/KPTS/M/2021, berikut rinciannya :

- Golongan I Rp 5.500
- Golongan II Rp 8.000
- Golongan III Rp 8.000
- Golongan IV Rp 10.500
- Golongan V Rp 10.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com