Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plus Minus Aturan STNK Diblokir Sampai Kendaraan Jadi Bodong

Kompas.com - 09/10/2022, 12:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku habis  (per lima tahunan), maka akan diblokir secara otomatis.

Pemblokiran atau penghapusan identitas dan registrasi data kendaraan ini, sebagaimana tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 74 ayat 2 huruf b.

Pasal tersebut berbunyi bahwa identifikasi kendaraan dapat dihapus jika pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.

Baca juga: Kapan Daihatsu Segarkan Tampilan Terios Lagi?

Foto: Motor tanpa dokumen lengkap alias bodong yang berhasil diamankan Tim Gabungan Polres Ende, pada Jumat (15/7/2022).Dokumen Polres Ende Foto: Motor tanpa dokumen lengkap alias bodong yang berhasil diamankan Tim Gabungan Polres Ende, pada Jumat (15/7/2022).

Adapun teknis penghapusan ranmor dilakukan melalui tahapan peringatan sebagaimana diatur dalam pasal 85 Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, program atau kebijakan tersebut dapat berimplikasi kepada hal positif maupun negatif.

"Positifnya para pemilik ranmor untuk disiplin melakukan registrasi pengesahan yang berlaku setiap tahun dan sekaligus memenuhi kewajiban membayar pajak dan SWDKLLAJ," ungkap udiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (9/10/2022).

"Pajak dapat digunakan biaya pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat , sedangkan SWDKLLAJ sebagai sarana meng-cover keselamatan jiwa," kata dia.

Baca juga: Daihatsu Gelar Acara Kumpul Pelanggan di Bandung

Satuan polisi lalu lintas (satlantas) Polres Jakarta Utara mengamankan tujuh unit mobil mewah yang diduga tidak dilengkapi surat izin resmi alias mobil bodong, termasuk diantaranya Lotus Evora (B 5 YAM) dan Marcedes Benz CLA 200 (B 306 VAN), Kamis (28/5/2015). Selain dua sedan berharga milyaran rupiah tersebut, Satlantas Polres Jakarta Utara juga mengamankan sebuah Toyota Harrier, Mitsubishi Pajero Sport serta 3 unit Ford Ranger. TRIBUNNEWS/HERUDIN Satuan polisi lalu lintas (satlantas) Polres Jakarta Utara mengamankan tujuh unit mobil mewah yang diduga tidak dilengkapi surat izin resmi alias mobil bodong, termasuk diantaranya Lotus Evora (B 5 YAM) dan Marcedes Benz CLA 200 (B 306 VAN), Kamis (28/5/2015). Selain dua sedan berharga milyaran rupiah tersebut, Satlantas Polres Jakarta Utara juga mengamankan sebuah Toyota Harrier, Mitsubishi Pajero Sport serta 3 unit Ford Ranger.

Negatifnya, dengan penghapusan ranmor dari daftar registrasi dan identifikasi berarti tidak dapat diregistrasi kembali. Berarti ranmor otomatis tanpa dilengkapi surat- surat alias bodong.

"Situasi ini tentunya dapat berpotensi atau berpeluang munculnya STNK palsu atau dipalsukan. Berpeluang adanya transaksi jual beli ranmor tanpa dilengkapi surat- surat yang sah (munculnya tindak pidana baru)," kata Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, baiknya dampak positif dan negatif ini menjadi pertimbangan dasar untuk pengkajian rencana penghapusan ranmor dari daftar regident.

"Walaupun dari aspek hukum penghapusan ranmor diperbolehkan bagi pemilik ranmor yang tidak meregistrasi ulang sekurang - kurangnya 2 tahun, namun aspek lain juga perlu dipertimbangkan," ungkap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com