Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rendahnya Kesadaran Tertib Lalu Lintas Jadi Penyebab Utama Kecelakaan

Kompas.com - 04/10/2022, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan, rendahnya disiplin tertib dalam berkendara sebagai salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di jalan.

Padahal tidak jarang sosialisasi pentingnya tertib berlalu lintas dilakukan oleh pihak kepolisian. Bahkan, berbagai ruas jalan di Ibu Kota sudah dilengkapi rambu lalu lintas yang jelas.

"Salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas adalah karena rendahnya kesadaran dalam berlalu lintas, terutama pada kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi disitat Korlantas.Polri, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Tidak Bayar Pajak Bisa Kena Tilang, Berikut Aturan dan Sanksinya

Ilustrasi tilangFoto: Polri Ilustrasi tilang

Firman menyampaikan, menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya pada periode Januari-Agustus 2022 mencatat telah terjadi 6.707 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 452 korban jiwa.

Kemudian 972 orang menderita luka berat dan luka ringan sebanyak 6.704 orang. Adapun nilai kerugian materil mencapai Rp 13.450.150.000.

Padahal kemajuan suatu bangsa, kata Firman, bisa dilihat dari bagaimana masyarakatnya berlalu lintas terutama dari tingkat ketertiba, kedisiplinan, dan ketaatan berkendara.

"Oleh karena itu kami menggelar Operasi Zebra 2022 dengan sasaran untuk menciptakan keterlibatan berlalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltiblancar) lalu lintas," ujar dia.

Baca juga: Operasi Zebra 2022, Polisi Juga Pakai ETLE Mobile

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan,  di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik  atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.ANTARA FOTO/ARNAS PADDA Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Sedikitnya ada 14 pelanggaran yang jadi sasaran utama operasi itu. Berikut selengkapnya;

1. Melawan arus lalu lintas

Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimum Rp 500.000 seperti tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Seiap pengemudi yang membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai aturan dalam Pasal Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau