JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang belum bayar pajak atau perpanjang STNK bisa dikenakan sanksi tilang.
Aturan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan turunannya, yang mana dinyatakan tiap satu tahun sekali STNK perlu disahkan.
"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Begini Cara Mengetahui Lokasi SPBKLU dan SPKLU Terdekat
"STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting, jadi setiap tahun harus diminta pengesahan," lanjut Aan.
Pengesahan tahunan adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Di sana juga, dijelaskan bila pengawasan yang dilakukan oleh Polri untuk bisa meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak oleh masyarakat.
Apabila pengguna yang melanggar hal ini, bisa diberikan sanksi hukum berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kebijakan tersebut tercantum dalam pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai kewajiban pengemudi kendaraan memiliki STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
Baca juga: Pemerintah Tinjau Ulang Soal Aturan Suara Buatan di Motor Listrik
Sehingga, ia mengimbau masyarakat khususnya pemilik dan pengendara suatu kendaraan bermotor di Indonesia, untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK.
Serta, memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Mengingat, seluruh aktivitas terkait juga nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.
"Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna mengcover dan perlindungan," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.