JAKARTA, KOMPAS.com - Kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) saat ini sudah tersebar di seluruh Indonesia. Terhitung per 22 September 2022, total ETLE nasional yang sudah diresmikan adalah di 34 Polda.
Ada sejumlah pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE. Setelah tertangkap kamera ETLE, petugas akan mengidentifikasi kendaraan pelanggar dan jenis pelanggarannya, kemudian mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar atau alamat pemilik kendaraan yang terekam.
Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.((ANTARA FOTO/ARNAS PADDA))
Pemilik kendaraan yang bersangkutan kemudian harus membayarkan denda tilang. Diberikan waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan.
Jika tidak dilakukan konfirmasi atau respons, risikonya adalah surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pemilik kendaraan bisa diblokir.
Berikut ini adalah besaran denda tilang elektronik berdasarkan jenis pelanggarannya:
Menggunakan gawai, denda Rp 750.000
Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp 250.000
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
Tidak memakai helm SNI, denda Rp 250.000
Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000
Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000
Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000
Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000
Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000
Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Inihttps://otomotif.kompas.com/read/2022/10/04/062100115/lokasi-pelayanan-sim-keliling-di-tangerang-selatan-hari-inihttps://asset.kompas.com/crops/0yfOmVCMAEPUKk_DZvDZ0NTksow=/0x0:750x500/195x98/data/photo/2022/03/03/621fa8bb0ba89.jpg