JAKARTA, KOMPAS.com - Kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) saat ini sudah tersebar di seluruh Indonesia. Terhitung per 22 September 2022, total ETLE nasional yang sudah diresmikan adalah di 34 Polda.
Ada sejumlah pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE. Setelah tertangkap kamera ETLE, petugas akan mengidentifikasi kendaraan pelanggar dan jenis pelanggarannya, kemudian mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar atau alamat pemilik kendaraan yang terekam.
Baca juga: Operasi Zebra 2022, Polisi Juga Pakai ETLE Mobile
ETLE menyasar baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Berikut ini adalah jenis pelanggaran yang bisa ditindak:
Baca juga: Operasi Zebra 2022 Utamakan Teguran, tetapi Tetap Ada Tilang
Pemilik kendaraan yang bersangkutan kemudian harus membayarkan denda tilang. Diberikan waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan.
Jika tidak dilakukan konfirmasi atau respons, risikonya adalah surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pemilik kendaraan bisa diblokir.
Baca juga: Catat! Ini Tiga Titik Lokasi Operasi Zebra 2022 di Jakarta Pusat
Berikut ini adalah besaran denda tilang elektronik berdasarkan jenis pelanggarannya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.