Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Daftar Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Target ETLE

Kompas.com - 04/10/2022, 06:42 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) saat ini sudah tersebar di seluruh Indonesia. Terhitung per 22 September 2022, total ETLE nasional yang sudah diresmikan adalah di 34 Polda.

Ada sejumlah pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE. Setelah tertangkap kamera ETLE, petugas akan mengidentifikasi kendaraan pelanggar dan jenis pelanggarannya, kemudian mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar atau alamat pemilik kendaraan yang terekam.

Baca juga: Operasi Zebra 2022, Polisi Juga Pakai ETLE Mobile

ETLE menyasar baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Berikut ini adalah jenis pelanggaran yang bisa ditindak:

  1. Pelanggaran ganjil-genap
  2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
  3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi
  5. Menerobos lampu merah
  6. Melawan arus
  7. Tidak menggunakan helm
  8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  9. Menggunakan ponsel saat berkendara
  10. Berboncengan lebih dari 3 orang
  11. Menggunakan pelat nomor palsu
  12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor

Baca juga: Operasi Zebra 2022 Utamakan Teguran, tetapi Tetap Ada Tilang

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Pemilik kendaraan yang bersangkutan kemudian harus membayarkan denda tilang. Diberikan waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan. 

Jika tidak dilakukan konfirmasi atau respons, risikonya adalah surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pemilik kendaraan bisa diblokir.

Baca juga: Catat! Ini Tiga Titik Lokasi Operasi Zebra 2022 di Jakarta Pusat

Berikut ini adalah besaran denda tilang elektronik berdasarkan jenis pelanggarannya:

  1. Menggunakan gawai, denda Rp 750.000
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp 250.000
  3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
  4. Tidak memakai helm SNI, denda Rp 250.000
  5. Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000
  6. Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000
  7. Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000
  8. Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
  9. Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
  10. Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000
  11. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000
  12. Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com