Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rendahnya Kesadaran Tertib Lalu Lintas Jadi Penyebab Utama Kecelakaan

Kompas.com - 04/10/2022, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Bagi pengendara roda dua, tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman

Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

6. Berkendara melebihi batas kecepatan

Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Begini Cara Mengetahui Lokasi SPBKLU dan SPKLU Terdekat

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

Pengendara dengan pelanggaran seperti ini, bisa dikenakan denda maksimum Rp 1 juta sebagaimana tercantum dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar

Perlengkapan standar yang dimaksud berupa spion, lampu kendaraan, dan lain-lain. Bila melanggar, pengendara dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000 seperti termaktub dalam Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau