Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Konsumen Ditipu Oleh Oknum Sales Saat Beli Mitsubishi Colt Diesel | Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2022

Kompas.com - 04/10/2022, 06:02 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan terhadap calon konsumen mobil kembali terjadi. Kali ini melibatkan salah satu oknum yang bekerja diler kendaraan komersial Mitsubishi Fuso PT Suka Fajar yang berada di Jalan Veteran Kota Padang.

Kejadian bermula saat aksi seorang perempuan bernama Surti Ladiana yang hendak menyegel diler PT Suka Fajar viral di media sosial.

Sementara itu, bicara soal Surat Izin Mengemudi (SIM), ini merupakan dokumen penting yang harus dimiliki pengguna jalan di Indonesia. Pengemudi mobil wajib memiliki SIM A, sedangkan motor memakai SIM C.

Perlu diketahui, SIM punya masa berlaku yang terbatas, tidak seperti KTP yang berlaku seumur hidup. Masa berlaku dari SIM adalah lima tahun setelah tanggal penerbitan dan sekarang sudah tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.

Baca juga: Mitsubishi Colt T-120 Double Cabin Ini Dibanderol Rp 1 Miliar

Selengkapnya, berikut ini daftar 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada hari Senin, 3 Oktober 2022.

1. Konsumen Ditipu Oleh Oknum Sales Saat Beli Mitsubishi Colt Diesel

Truk ringan terlaris di Indonesia masih dipeggang Mitsubishi Colt Diesel.Yogi Truk ringan terlaris di Indonesia masih dipeggang Mitsubishi Colt Diesel.

Wanita itu nekat melakukan aksi tersebut lantaran merasa ditipu dalam melakukan pembelian kendaraan.

Diketahui, Surti ditipu oleh oknum sales PT Suka Fajar sebanyak Rp 418 juta, uang tersebut diperuntukkan untuk pembelian satu unit Colt Diesel HDL 136 PS.

 

Baca juga: Konsumen Ditipu Oleh Oknum Sales Saat Beli Mitsubishi Colt Diesel

2. Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2022

Layanan Samsat Keliling di Otobursa Tumplek Blek 2022Kompas.com/Donny Layanan Samsat Keliling di Otobursa Tumplek Blek 2022

Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika terlewat satu hari saja, maka pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, huruf BBB poin 3.

Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2022

3.Catat! Ini Tiga Titik Lokasi Operasi Zebra 2022 di Jakarta Pusat

Satlantas Polres Tangerang Selatan membagikan brosur keselamatan berlalulintas, helm, dan sembako kepada sejumlah pengguna jalan yang melintas di Jalan Pahlawan Seribu, German Center BSD, Tangsel, Senin (3/10/2022) saat operasi zebra jaya.KOMPAS.com/ANNISA RAMADANI SIREGAR Satlantas Polres Tangerang Selatan membagikan brosur keselamatan berlalulintas, helm, dan sembako kepada sejumlah pengguna jalan yang melintas di Jalan Pahlawan Seribu, German Center BSD, Tangsel, Senin (3/10/2022) saat operasi zebra jaya.

Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra 2022, yang dimulai pada 3-17 Oktober 2022. Operasi ini diadakan dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Purwanta mengatakan, sejumlah titik yang kerap terjadi macet di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus), akan dijaga oleh petugas kepolisian.

 

Baca juga: Catat! Ini Tiga Titik Lokasi Operasi Zebra 2022 di Jakarta Pusat

4. Biaya Resmi Bikin SIM C per Oktober 2022

Smart SIMKOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau