Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konversi Motor Konvensional Jadi Listrik, Ini Syaratnya

Kompas.com - 20/09/2022, 10:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk membantu percepatan elektrifikasi di Indonesia, saat ini sudah ada aturan yang diharapkan dapat memacu serta mempermudah masyarakat untuk mengonversi kendaraan berbahan bakar konvensional menjadi kendaraan bertenaga listrik, baik itu mobil ataupun motor.

Sebelumnya, aturan konversi untuk motor listrik sudah terlebih dulu berlaku pada tahun 2020, dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca juga: AISI Sebut Konsumen Masih Ragu dengan Motor Listrik

Bengkel untuk konversi motor konvensional menjadi motor listrik pun saat ini sudah terlebih dulu ada. Bengkel yang bisa melakukan konversi tersebut merupakan bengkel-bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri terkait melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat sebagai bengkel konversi.

Sebelum bisa mengaspal, motor hasil konversi tersebut juga harus memenuhi legalitas; yaitu memiliki Sertifikat Uji Tipe sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan. Kemudian, motor tersebut digunakan untuk masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor listrik, bukan untuk kepentingan bisnis.

Ada syarat-syarat yang diberlakukan mengingat konversi ini membutuhkan peralatan yang lengkap serta teknisi yang kompeten. 

Konversi vespa klasik menjadi vespa listrik hasil modifikasi Elders Garage dipamerkan di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022). Butuh waktu 3 jam untuk melakukan modifikasi ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Konversi vespa klasik menjadi vespa listrik hasil modifikasi Elders Garage dipamerkan di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022). Butuh waktu 3 jam untuk melakukan modifikasi ini.

Mengacu kepada aturan tersebut, berikut ini adalah syarat utnuk bengkel umum menjadi bengkel konversi motor listrik.

Baca juga: Saat Konversi Mobil Listrik, Apa Saja Komponen yang Diubah?

1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor, paling sedikit;
a. 1 (satu) orang teknisi perawatan, dan
b. 1 (satu) orang teknisi instalatur

2. Memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor

3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga

4. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik

5. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi

6. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi

7. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com