Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Prioritaskan Data Kendaraan Listrik untuk Pemerintahan

Kompas.com - 15/09/2022, 17:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas.

Perintah itu termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Nantinya, akan ada 10 level pemerintahan yang menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Polisi di Indonesia Bakal Pakai Kendaraan Dinas Berbasis Listrik

Adapun dalam poin instruksinya, Jokowi menyebutkan penggunaan kendaraan dinas operasional dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa dan atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Bicara soal konversi kendaraan listrik, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengaku, pihaknya sudah mengantisipasi kebijakan soal penggunaan kendaraan listrik terkait kesiapan pelat biru atau surat-surat kendaraan listrik seperti STNK dan BPKB.

Namun, pihaknya akan mendahulukan mobil dan motor-motor yang menjadi aset dari milik negara.

Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) diharapkan dapat berperan dalam melakukan konversi motor BBM untuk beralih ke motor listrik, baik dari segi penyediaan komponen maupun melakukan konversi itu sendiri. Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Kementerian ESDM mengakselerasi pengembangan dan pemberdayaan pelaku UKM untuk adaptasi dan transformasi kendaraan listrik.Dok. Kemenkop UKM Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) diharapkan dapat berperan dalam melakukan konversi motor BBM untuk beralih ke motor listrik, baik dari segi penyediaan komponen maupun melakukan konversi itu sendiri. Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Kementerian ESDM mengakselerasi pengembangan dan pemberdayaan pelaku UKM untuk adaptasi dan transformasi kendaraan listrik.

“Untuk kendaran lain karena ini awalnya kendaraan jenis biasa yang dikonversi pasti akan ada rangkaian. Karena itu akan didahulukan mobil dan motor-motor aset dari milik negara. Tapi ke depan itu menjadi hal yang kita sudah kita antisipasi,” kata dia.

Sementara itu, menyoal aturan dan spesifikasi konversi motor bensin ke listrik, pihak kepolisian akan menunggu dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Tugas kami hanya registrasi dan identifikasi. Jadi kalau dulu ada yang kita tulis bahan bakar bensin, sekarang kita menulisnya bahan bakar listrik,” kata dia.

Baca juga: Kini Tertulis Kapasitas Baterai di STNK dan BPKB Kendaraan Listrik

Menurut Firman, untuk saat ini, biaya untuk mengkonversi motor bensin ke listrik masih cukup mahal. Hal ini tentu menjadi salah satu masalah dalam penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

“Nah, ini kan problemnya. Jadi kita masih tunggu, apakah tanda kutip biaya mengkonversi aturan dari kementerian lembaga masing-masing yang kendaraannya mau dikonversi, karena tadi saya bilang ini menyangkut masalah aset negara yang tadinya tulisannya bensin sekarang diubah menjadi baterai,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau