Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Pakai Rumus 3 Detik untuk Hindari Tabrakan Beruntun di Jalan Tol | Daftar Mobil Baru di Bawah Rp 200 Juta, Apa Saja Pilihannya?

Kompas.com - 14/09/2022, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara di jalan tol pengemudi harus mampu menjaga jarak minimal atau yang kerap disebut dengan jarak aman antara kendaraan satu dengan lain, atau kendaraan di depannya.

Menjaga jarak penting dilakukan guna mencegah tabrakan beruntun. Misal ketika kendaraan di depan ngerem mendadak, maka mobil bisa bermanuver atau melakukan gerakan melewati atau mengubah haluan tiba-tiba.

Director and Founder Real Driving Center (RDC) Roslianna Ginting memberikan tips dan trik bagaimana menjaga jarak aman dengan kendaraan lain saat melintas di jalan tol.

Selain itu, meski banyak pilihan mobil baru yang beredar saat ini, tapi dari segi harga tentunya makin kompetitif seiring dengan perkembangan teknologi yang ada.

Model-model yang dulunya dianggap murah, terus berkembang dan naik kelas. Kondisi itu otomatis membuat banderolnya ikut terkerek.

Contoh seperti mobil sejuta umat, Avanza dan Xenia, yang bermain di segmen low multi purpose vehicle (LMPV). Melihat harganya saat ini sudah cukup tinggi.

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 13 Agustus 2022 :

1. Pakai Rumus 3 Detik untuk Hindari Tabrakan Beruntun di Jalan Tol 

“Pertama, pastikan kecepatan kendaraan kita dengan kecepatan kendaraan di depan kita sama besarnya. Hal ini dapat dipastikan juga dengan menggunakan patokan benda statis dengan jarak iring 3 detik,” ucap Roslianna saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Caranya adalah dengan mencari objek statis untuk tolak ukur yang ada di kiri atau kanan jalan, bisa berupa pohon, jembatan, atau patokan Km jika sedang berada di jalan tol.

Setelah menentukan tolak ukur, dan kendaraan di depan sudah melewati batas tersebut, maka perhitungan mulai dilakukan.

 

Baca juga: Pakai Rumus 3 Detik untuk Hindari Tabrakan Beruntun di Jalan Tol

 

2. Daftar Mobil Baru di Bawah Rp 200 Juta, Apa Saja Pilihannya?

Suzuki S-Presso dipamerkan di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (12/8/2022). S-Presso dibanderol Rp 155 juta untuk transmisi manual dan Rp 164 juta untuk AGS.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Suzuki S-Presso dipamerkan di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (12/8/2022). S-Presso dibanderol Rp 155 juta untuk transmisi manual dan Rp 164 juta untuk AGS.

Meski memiliki banyak varian, tapi harga dari keduanya sudah di atas Rp 200 juta. Demikian juga untuk segmen rivalnya, yakni low sport utility vehicle (LSUV).

Namun jangan khawatir, bagi yang memiliki modal di bawah Rp 200 juta, masih ada beberapa pilihan mobil baru yang bisa dilirik.

Menariknya, ternyata soal pilihan tak sekadar low cost green car alias LCGC saja, tapi dari segmen lain seperti LMPV dan city car masih ada yang dipasarkan di bawah Rp 200 juta dan bisa jadi pertimbangan.

Baca juga: Daftar Mobil Baru di Bawah Rp 200 Juta, Apa Saja Pilihannya?

3. Mengenal Honda U-GO, Skutik Listrik Harga Rp 17 Jutaan

Rencana pemasaran motor listrik Honda hingga 2025Dok. Honda Rencana pemasaran motor listrik Honda hingga 2025

Honda Motor Co bakal makin serius menyasar sepeda motor listrik. Prinsipal Honda mengatakan akan menghadirkan setidaknya 10 model motor listrik sampai 2025.

Motor-motor tersebut akan hadir dalam berbagai model. Targetnya juga tidak main-main, secara global Honda menargetkan penjualan 1 juta unit sepeda motor listrik dan mencapai 3,5 juta unit pada 2030.

Salah satu skuter listrik Honda yang sudah hadir sejak tahun lalu ialah Honda U-Go. Motor ini diluncurkan oleh Wuyang Honda, Agen Pemegang Merek (APM) Honda di China.

Baca juga: Mengenal Honda U-GO, Skutik Listrik Harga Rp 17 Jutaan

4. Simak Cara Blokir STNK via Online

Bursa mobil bekas Carsentro Semarang Dicky Aditya Wijaya Bursa mobil bekas Carsentro Semarang

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan yang menjual atau memindah-tangankan sepeda motor atau mobilnya.

Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi terkena tilang elektronik atau pajak progresif yang tidak tepat sasaran.

Saat ini, penerapan tilang elektronik atau E-TLE sudah menggunakan teknologi canggih yang dipasang di beberapa titik ruas jalan.

Baca juga: Simak Cara Blokir STNK via Online

5. Honda Mau Luncurkan Motor Listrik Niaga, Berapa Harganya?

Ilustrasi Honda PCX ElectricDok. AHM Ilustrasi Honda PCX Electric

Menyambut trek elektrifikasi yang tengah berkembang di dunia, Honda Motor berencana meluncurkan motor listrik terbaru yang disiapkan sebagai kendaraan niaga.

Honda menyebut motor listrik ini sebagai e: Business Bike, yang berguna buat kebutuhan bisnis konsumen.

Motor listrik tersebut bakal digunakan di Thailand dan Vietnam oleh perusahaan pos. Sementara di Indonesia, motor listrik Honda digunakan oleh perusahaan ojek online, seperti Gojek dan Grab.

Baca juga: Honda Mau Luncurkan Motor Listrik Niaga, Berapa Harganya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com