JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan untuk kendaraan yang umurnya lebih dari tiga tahun.
Saat ini, sudah ada lebih dari 100 titik lokasi bengkel uji emisi yang tersedia untuk kendaraan roda empat di kawasan Jakarta. Lokasi-lokasi ini bisa dilihat melalui aplikasi e-Uji Emisi, bisa diunduh melalui PlayStore di Android.
Baca juga: Tidak Lolos Uji Emisi, Bayar Parkir Bisa Lebih Mahal
Pada aplikasi tersebut, pemilik kendaraan roda empat juga bisa mengecek status uji emisi kendaraan, mendaftarkan kendaraannya, serta mendaftar untuk uji emisi di bengkel-bengkel yang tersedia.
Berikut ini adalah cara mudah mendaftar uji emisi melalui aplikasi e-Uji Emisi:
Baca juga: Konsumen Ini Belum Pernah Test Drive tapi Langsung Beli Mobil Listrik Wuling Air ev
Pemilik kendaraan disarankan untuk mendaftar satu hari sebelum melakukan pengujian, serta melakukan konfirmasi kembali ke lokasi uji emisi sebelum datang.
Kemudian, pemilik kendaraan tidak bisa melakukan lebih dari satu pemesanan dengan nomor kendaraan yang sama dan di hari yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.