Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi, Ini Besaran Denda Tilang Elektronik

Kompas.com - 10/09/2022, 12:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) kini telah di berlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia. Adapun sasaran penindakan ETLE diberlakukan bagi pengguna kendaraan roda dua dan roda empat. 

Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE akan didenda dengan tetap mengikuti peraturan yang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Yamaha Lansir YZF-R1 GYTR Pro Khusus Trek Balap

Pelanggaran ganjil genap denda maksimal Rp 500.000. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan denda maksimal Rp 500.000.

Kemudian, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000. Lalu jika kedapatan tidak memakai pelat nomor palsu akan di denda maksimal Rp 500.000.

Jika menerobos lampu merah denda Rp 500.000. Kendaraan yang melawan arus akan di denda maksimal Rp 500.000. Kemudian jika kendaraan dengan kelebihan daya angkut dan dimensi akan di denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.

Bagi kendaraan yang tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor di denda maksimal Rp 100.000. Untuk pengendara sepeda motor yang kedapatan berboncengan lebih dari 3 orang denda maksimal Rp 250.000. 

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Lalu kendaraan yang tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor denda maksimal Rp 100.000. Jika tidak memakai helm SNI akan di denda Rp 250.000. 

Baca juga: Toyota Urban Cruiser Hyryder Dibanderol Rp 300 Jutaan

 

ETLE sendiri merupakan upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan. Diharapkan dengan teknologi elektronik, proses penindakan hukum pelanggar lalu lintas bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah, yaitu dengan memanfaatkan kamera ETLE yang aktif 24 jam penuh.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau