Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE akan didenda dengan tetap mengikuti peraturan yang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelanggaran ganjil genap denda maksimal Rp 500.000. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan denda maksimal Rp 500.000.
Kemudian, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000. Lalu jika kedapatan tidak memakai pelat nomor palsu akan di denda maksimal Rp 500.000.
Jika menerobos lampu merah denda Rp 500.000. Kendaraan yang melawan arus akan di denda maksimal Rp 500.000. Kemudian jika kendaraan dengan kelebihan daya angkut dan dimensi akan di denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.
Bagi kendaraan yang tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor di denda maksimal Rp 100.000. Untuk pengendara sepeda motor yang kedapatan berboncengan lebih dari 3 orang denda maksimal Rp 250.000.
Lalu kendaraan yang tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor denda maksimal Rp 100.000. Jika tidak memakai helm SNI akan di denda Rp 250.000.
ETLE sendiri merupakan upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan. Diharapkan dengan teknologi elektronik, proses penindakan hukum pelanggar lalu lintas bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah, yaitu dengan memanfaatkan kamera ETLE yang aktif 24 jam penuh.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/10/120200715/ingat-lagi-ini-besaran-denda-tilang-elektronik