“Apabila dari dua poin tuntutan terkait KP ini tidak juga diindahkan oleh Kementerian Perhubungan RI maka kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk KP yang tidak sesuai dengan tuntutan kami ini,” katanya.
Sebagai informasi penetapan tarif baru ojek online yang berlaku mulai 10 September 2022, 3 hari setelah pengumuman ini resmi rilis.
Sebelumnya, tercatat sudah dua kali penundaan kenaikan tarif ojol yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Jika sesuai jadwal, tarif baru ojol itu seharusnya berlaku pada 14 Agustus, namun aturan tersebut diundur penerapannya menjadi 29 Agustus.
Tetapi, lagi-lagi penerapan itu kembali ditunda, hingga akhirnya resmi diumumkan hari ini besaran kenaikan tarif ojek online.
Baca juga: Asal Modifikasi Kelistrikan Mobil Berpotensi Sebabkan Kebakaran
Berikut rincian tarif baru ojek online berdasarkan KP terbaru tahun 2022:
Zona I : Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali
-Biaya jasa batas bawah Rp 2000
-Biaya jasa batas atas Rp 2.500
-Biaya jasa minimal Rp 8.000 s.d Rp 10.000, naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000
Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
-Biaya jasa batas bawah Rp 2.550
-Biaya jasa batas atas Rp 2.800
-Biaya jasa minimal Rp 10.200 s.d Rp 11.200, naik sebelumnya Rp 8.000 - Rp 10.000
Zona III : Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.
-Biaya jasa batas bawah Rp 2.300
-Biaya jasa batas atas Rp 2.700
-Biaya jasa minimal Rp 9.200 s.d Rp 11.000, naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.