Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi jika Telat Melakukan Perpanjangan SIM

Kompas.com - 07/09/2022, 09:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan. Pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan sebelum tanggal tersebut.

Perlu diketahui, telat satu hari pun maka masa berlaku SIM akan tetap dianggap sudah habis. Pemilik kendaraan bermotor kemudian harus melakukan pembuatan ulang.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Bikin SIM Baru

Ada sanksi yang harus dihadapi oleh pemilik kendaraan yang terlambat melakukan perpanjangan SIM, yaitu dengan melalui proses penerbitan ulang layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya.

Artinya, pemilik kendaraan harus mengulang proses mulai dari ujian teori hingga ujian praktik. Ini tidak perlu dilalui pada proses perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling di Otobursa Tumplek Blek 2022Kompas.com/Donny Layanan SIM Keliling di Otobursa Tumplek Blek 2022

Baca juga: Selisih Rp 900, Avanza dan Kawan-kawan Bisa Beralih ke Revvo 89

Perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan di mana saja, baik di layanan SIM keliling hingga secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Kemudian, perpanjangan bisa dilakukan selama masa berlaku SIM belum habis atau sudah melewati batas masa berlakunya.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, perpanajngan SIM A biayanya adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C adalah Rp 75.000. Ini belum termasuk biaya tambahan yaitu cek kesehatan sebesar Rp 25.000, serta asuransi Rp 30.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com