JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan. Pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan sebelum tanggal tersebut.
Perlu diketahui, telat satu hari pun maka masa berlaku SIM akan tetap dianggap sudah habis. Pemilik kendaraan bermotor kemudian harus melakukan pembuatan ulang.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Bikin SIM Baru
Ada sanksi yang harus dihadapi oleh pemilik kendaraan yang terlambat melakukan perpanjangan SIM, yaitu dengan melalui proses penerbitan ulang layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya.
Artinya, pemilik kendaraan harus mengulang proses mulai dari ujian teori hingga ujian praktik. Ini tidak perlu dilalui pada proses perpanjangan SIM.
Baca juga: Selisih Rp 900, Avanza dan Kawan-kawan Bisa Beralih ke Revvo 89
Perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan di mana saja, baik di layanan SIM keliling hingga secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Kemudian, perpanjangan bisa dilakukan selama masa berlaku SIM belum habis atau sudah melewati batas masa berlakunya.
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, perpanajngan SIM A biayanya adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C adalah Rp 75.000. Ini belum termasuk biaya tambahan yaitu cek kesehatan sebesar Rp 25.000, serta asuransi Rp 30.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.