JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor agar SIM tidak mati masa berlakunya.
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun, sehingga sebelum 5 tahun pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan. Jika telat melakukan perpanjangan, maka prosesnya akan lebih rumit lagi, karena pemohon harus melakukan pembuatan ulang.
Baca juga: Tanpa SIM Internasional, Warga Indonesia Bisa Berkendara di Negara Ini
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika ingin melakukan perpanjangan SIM. Pihak kepolisian menyediakan opsi perpanjangan daring, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Namun, pemohon juga bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM keliling. Warga kota Jakarta yang ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi layanan yang beroperasi di wilayah terbatas.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi; SIM pemohon masih berlaku atau belum melebihi masa berlaku, membawa KTP atau surat keterangan pengganti KTP, beserta foto kopinya. SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.
Baca juga: Selisih Rp 900, Avanza dan Kawan-kawan Bisa Beralih ke Revvo 89
Berlaku mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Kota Jakarta hari ini, Kamis (23/6/2022)