JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, merencanakan bakal menambah armada angkutan kota (angkot) yang menjadi layanan Mikrotrans dengan fasilitas air conditioner alias AC.
Tak hanya AC, layanan yang terintegrasi dengan Jaklingko tersebut juga bakal hadir dengan memberikan pengalaman berbeda bagi penumpang, khususnya masyarakat Jakarta, dari sisi kenyamanan dan keamanan.
"Layanan ini merupakan upaya Pemprov. DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan akses layanan transportasi publik yang nyaman, aman, dan handal bagi masyarakat DKI Jakarta," tulis dalam akun Instagram Dishub DKI Jakarta.
Baca juga: Bus Dual Mode, Bisa Berjalan di Aspal dan Rel
Dari sisi spesifikasi, angkot yang dari unggahan Dishub dibangun menggunakan basis Suzuki Carry tersebut, tak sekadar dilengkapi AC saja, tapi juga peralatan modern lainnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Pertama dari sisi kapasitas. Dijelaskan bila Mikrotrans tersebut mampu menampung sembilan sampai 11 penumpang, bahkan untuk memenuhi standar keselamatan juga sudah dilengkapi dengan sabuk pengaman serta palu pemecah kaca.
Kedua, Mikrotrans AC juga telah memiliki CCTV untuk keamanan penumpang selama perjalanan.
Total ada empat CCTV di dalam kabin yang dipasang pada beberapa sudut, mulai arah depan, pramudi, penumpang belakang, dan area belakang kendaraan.
Berikutnya, guna memberikan informasi selama perjalanan, visual dari CCTV juga ditampilkan dengan kehadiran monitor berdimensi 29 inci widescreen. Pada pengemudi tersedia monitor guna memantau kondisi penumpang dan sekelilingnya lengkap dengan on boat unit.
Baca juga: Selisih Rp 4 Jutaan, Mending Veloz Tipe Tertinggi atau Sienta?
Terakhir, menghadirkan kemudahan akses keluar masuk penumpang, Mikrotrans AC juga sudah dibekali pintu penumpang otomatis. Selain itu, bagian depan, samping kiri, serta belakang dilengkapi running text sebagai informasi.
"Semoga segera terealisasi akan makin alternatif transportasi publik yang nyaman, aman, dan handal sehingga dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," tulis akun Dishub DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.