Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segini Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Agustus 2022

Kompas.com - 08/08/2022, 12:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki jika mengemudi kendaraan bermotor. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas pengemudi, sekaligus bukti kompetensi seseorang saat membawa kendaraan bermotor.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM C per Agustus 2022

Pada aturan itu disebutkan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru. Maka dari itu pemilik SIM sesekali perlu mengecek masa berlakunya.

Untuk diketahui, masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah diterbitkan. Perlu dicatat juga bahwa penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.

Suasana Satpas DIY, menyusul kebijakan dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran- Suasana Satpas DIY, menyusul kebijakan dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran

Menyoal biaya perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM C atau pengguna sepeda motor akan dikenakan biaya Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Syarat perpanjangan SIM tidak rumit. Pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Baca juga: Catat, Ini Biaya Resmi Bikin SIM B1 dan B2 per Agustus 2022

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau