Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Baru Periksa Pajak Kendaraan Secara Online

Kompas.com - 03/08/2022, 06:22 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berupaya agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan dengan melakukan berbagai strategi. Salah satunya memberikan ancaman bakal menghapus data kendaraan bagi kendaraan yang telat bayar pajak dua kali setelah masa berlaku STNK 5 tahunan habis.

Ancaman tersebut belum berlaku dan masih dalam tahapan sosialisasi. Meskipun demikian wacana tersebut sudah dibahas oleh pihak kepolisian dan akan diberlakukan.

Sehingga, bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan pengecekan besaran pajak yang menunggak beserta dendanya, bisa memanfaatkan teknologi. Dalam hal ini, tidak perlu datang ke kantor pajak atau samsat, pengecekan dapat dilakukan secara daring.

Baca juga: Siap-siap, Data STNK Bakal Dihapus jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan

Pada Rabu (3/8/2022) Kompas.com mencoba berselancar di internet, menemukan beberpa cara pengecekan pajak secara daring. Beberapa daerah bisa melakukan pengcekan lewat samsat online, hanya saja tidak sedikit daerah lain yang gagal.

Kemudian, ditemukan satu cara yang efektif bekerja untuk skala nasional lewat pihak ketiga. Untuk caranya sendiri sebagai berikut;

  1. Silakan masuk website pihak ketiga cekpajak.com,
  2. Silakan pilih plat kendaraan lokasi pajak kendaraan, dengan memasukkan nomor plat dan nomor seri,
  3. Lanjut memasukan 5 digit terakhir dari nomor rangka,
  4. Pilih provinsi pajak kendaraan anda yang terdaftar pada kolom yang tersedia,
  5. Lalu klik "Cek" untuk mulai melakukan cek pajak kendaraan anda. harap bersabar, karena data anda langsung akan terhubung ke server E-Samsat Polri.

Baca juga: Alasan Polisi Hapus Data STNK jika Menunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun

Jika pengecekan berhasil, maka akan ditampilkan data kepemilikan kendaraan beserta besaran tunggakan pajak dan denda yang harus dibayar. Lewat acuan ini bisa tinggal menyiapkan dananya dan melakukan pembayaran sebelum terlambat.

Pengecekan pajak juga diperlukan bagi pembeli kendaraan bekas, baik mobil atau motor. Agar kedepannya tidak ada masalah pada kendaraan tersebut. Sebab, jika peraturan penghapusan data kendaraan berlaku maka bisa saja mobil atau motor bekas yang mau dibeli berstatus rongsokan karena tidak punya legalitas surat-surat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mohon maaf server sedang sibuk, mohon cek kembali server tingkat nasional sperti ini kualitas nya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau