Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Tabrakan Beruntun Libatkan 17 Mobil di Tol Cipularang | Pengemudi Mobil Menang Adu Argumen dengan Polisi Soal Razia

Kompas.com - 28/06/2022, 06:02 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

3. Soal Larangan Beli Pertalite, BPH Migas Kaji Mobil Mewah 2.000 cc ke Atas

Uji coba pembelian Pertalite via aplikasi direncanakan berlaku mulai Juli 2022. Namun, sebelum pelaksanaannya, Pertamina sudah memulai pilot project di sejumlah SPBU.

Meski petunjuk teknis masih digodok, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, kajian sementara terkait kategori mobil mewah yang nantinya tak boleh membeli Pertalite dan Solar diambil berdasarkan kapasitas mesin.

"Belum ya. Jadi kalau untuk mobil mewah yang dalam kajian itu yang 2.000 cc ke atas, tapi ini belum diputuskan ya," ujar Saleh kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.

Baca juga: Soal Larangan Beli Pertalite, BPH Migas Kaji Mobil Mewah 2.000 cc ke Atas

4. Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta, Ini Cara Ganti BPKB dan STNK

Ilustrasi STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah nama 22 ruas jalan di DKI Jakarta, yang berakibat warga di lokasi tersebut harus memperbarui KK, KTP, sampai BPKB dan STNK.

Hal ini supaya dokumen yang menyatakan tentang identitas kepemilikan akurat sehingga apabila terjadi sesuatu tidak menimbulkan masalah baru. Tapi khusus BPKB dan STNK, KK dan KTP harus diurus lebih dahulu.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, dari perspektif hukum, penggantian STNK dan BPKB bersifat wajib.

 

Baca juga: Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta, Ini Cara Ganti BPKB dan STNK

5. Jangan Lupa, Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Ruas Jalan Ini

Puluhan mobil terjaring razia pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (6/6/2022).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Puluhan mobil terjaring razia pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (6/6/2022).

Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta menjadi 25 ruas jalan, resmi diterapkan secara penuh dengan implementasi tilang pada 13 Juni 2022.

Sistem ganjil genap kembali diperluas untuk menekan volume kepadatan lalu lintas yang diklaim makin meningkat.

Terutama setelah adanya pelonggaran yang dilakukan pemerintah untuk aktivitas masyarakat, seiring menurunnya kasus Covid-19.

 

Baca juga: Jangan Lupa, Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Ruas Jalan Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com