JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah nama 22 ruas jalan di DKI Jakarta, yang berakibat warga di lokasi tersebut harus memperbarui KK, KTP, sampai BPKB dan STNK.
Hal ini supaya dokumen yang menyatakan tentang identitas kepemilikan akurat sehingga apabila terjadi sesuatu tidak menimbulkan masalah baru. Tapi khusus BPKB dan STNK, KK dan KTP harus diurus lebih dahulu.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, dari perspektif hukum, penggantian STNK dan BPKB bersifat wajib.
Pasalnya, BPKB dan STNK merupakan dokumen kepemilikan dan operasional yang menjadi acuan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikannya.
"Oleh sebab itu dokumen itu harus memiliki hubungan atau ikatan hukum antara pemiliknya, kendaraannya, dan dokumen kepemilikannya," kata Taslim saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).
Umumnya, mutasi kendaraan terdapat dua jenis, yaitu satu daerah (dalam provinsi yang sama) dan ke lain daerah (ke luar provinsi).
Baca juga: Ada Aturannya, Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Didenda Rp 24 Juta
Mutasi satu daerah fokus hanya pada perpindahan alamat saja, sementra pelat nomor tetap sama. Sedangkan mutasi lain daerah mesti mengubah alamat dan pelat nomor.
Untuk melakukan mutasi satu daerah, bisa dilakukan dengan datang ke kantor Samsat dan segera menuju tempat cek fisik kendaraan.
Berikan seluruh berkas kepada petugas agar mendapatkan formulir cek fisik. Setelahnya petugas akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka.
Bawa semua dokumen untuk difotokopi di dalam salah satu gerai yang telah tersedia di kantor samsat. Jika sudah, berikan seluruh berkas ke loket cek fisik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.