JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Kakorlantas Polri) Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi menyatakan bahwa penggantian STNK karena perubahan nama jalan di DKI Jakarta tidak dipungut biaya.
Ia akan mengeluarkan surat edaran terkait perubahan nama jalan yang kemudian ditunjukkan kepada jajaran Polri. Sehingga, masyarakat tidak akan terbebani oleh keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.
"Kami dari pihak kepolisian sekali lagi tidak juga mewajibkan kepada rekan yang nanti tempat tinggalnya berganti terus ganti STNK bayar lagi, tidak karena mungkin saja bukan pak Gubernur DKI yang ada rencana ini," kata dia, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Nama Jalan di 22 Wilayah Jakarta Berubah, STNK dan BPKB Wajib Diganti?
Nantinya, ujar Firman lagi, Korlantas akan menyesuaikan dengan data kendaraan pada STNK warga terdampak perubahan nama jalan tersebut.
Namun, biaya ganti Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada STNK yang dikenakan pada saat mengurus pajak 5 tahunan, dikecualikan dari kebebasan tarif dimaksud.
“Jangan sampai ada dikatakan kita menambah beban biaya masyarakat karena plat nomor saja saya sudah bilang seperti itu, bertahap nanti pergantian,” jelasnya.
"Nanti tahun kelima STNK itu habis pada saat ganti STNK baru dikenakan lagi ganti PNBP seperti yang berlaku seperti sekarang," tambahnya.
Baca juga: Update Wajib Punya BPJS Kesehatan untuk Urus Perpanjangan STNK
Firman pun menegaskan bahwa akan mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta untuk mengganti 22 nama jalan di Ibu Kota yang diambil dari para tokoh-tokoh Betawi, seperti komedian Mpok Nori dan Haji Bokir.
Adapun rencana tersebut, telah diungkapkan Anies pada pekan lalu, 22 Juni 2022. Menurutnya, penggunaan tokoh Betawi sebagai nama jalan menjadi penanda kehadiran mereka di Jakarta.
"Izinkan saya dalam kesempatan ini menutup dengan rukunnya sebuah penetapan. Bismillahirrahmanirrahim Senin, 22 Juni 2022 peresmian penetapan nama jalan, gedung, zona dengan nama tokoh Betawi, dengan nama tokoh Jakarta di Provinsi DKI Jakarta secara resmi dibuka," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.