JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah mobil terjadi di ruas Jalan Tol Cipularang, tepatnya di Km 92 wilayah Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (26/6/2022), jelang dini hari.
Diketahui, kecelakaan beruntun tersebut melibatkan 17 kendaraan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Induk PJR Tol Cipularang AKP Denny Catur. Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan evakuasi korban. Sementara untuk kendaraan masih belum dievakuasi.
“Iya betul saat ini masih proses evakuasi korban, untuk jelasnya belum ada. Perkiraan ada sekitar 17 kendaraan yang terlibat,” ujar Denny, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (26/6/2022).
Baca juga: Kakorlantas Jamin Penggantian STNK Akibat Perubahan Nama Jalan di Jakarta Gratis
Sementara itu, video viral di dunia maya memperlihatkan pengemudi mobil yang menang adu argumen dengan dua orang polisi lalu-lintas terkait masalah razia dan tilang.
Dalam video yang diunggah akun TikTok jurnaliswarga62, awalnya pengemudi mobil tersebut belok ke hotel tempat menginap kemudian didatangi oleh dua polisi yang meminta menunjukkan SIM.
Pengemudi itu rupanya dikira polisi mau kabur dari razia. Saat pengemudi itu meminta Surat Perintah Razia kedua polisi tersebut berkelit dan tidak bisa menunjukkan surat yang diminta.
Baca juga: Honda U-Be Cross 2022, Skuter Mungil Buat Off Road
Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 27 Juni 2022.
1. Tabrakan Beruntun Libatkan 17 Mobil di Tol Cipularang
Denny menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan proses evakuasi, sehingga belum diketahui secara pasti untuk penyebab kecelakaan beruntun tersebut dan data korban jiwa atas insiden ini.
“Untuk penyebabnya belum kita ketahui. Belum ditemukan atau laporan korban meninggal dunia, mudah-mudahan tidak ada,” katanya.
Kejadian kecelakaan beruntun di jalan tol sudah sangat sering terjadi, bahkan tidak jarang yang menimbulkan korban jiwa.
Baca juga: Tabrakan Beruntun Libatkan 17 Mobil di Tol Cipularang
2. Pengemudi Mobil Menang Adu Argumen dengan Polisi Soal Razia
"Alasan bapak menghentikan saya apa ini. Berarti ini razia ya, bukan karena ada pelanggaran kasat mata atau OTT. Bisa lihat SPT-nya," kata pengemudi mobil yang tidak mau digiring polisi dikutip dari video, Senin (27/6/2022).
Pengemudi tersebut juga berargumen bahwa razia yang katanya resmi tersebut menyalahi aturan karena tidak ada papan pemberitahuan kepada masyarakat.
Singkat cerita setelah adu argumen kedua polisi tersebut akhirnya pergi karena tidak bisa menunjukkan surat yang diminta.
Baca juga: Pengemudi Mobil Menang Adu Argumen dengan Polisi Soal Razia
3. Soal Larangan Beli Pertalite, BPH Migas Kaji Mobil Mewah 2.000 cc ke Atas
Uji coba pembelian Pertalite via aplikasi direncanakan berlaku mulai Juli 2022. Namun, sebelum pelaksanaannya, Pertamina sudah memulai pilot project di sejumlah SPBU.
Meski petunjuk teknis masih digodok, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, kajian sementara terkait kategori mobil mewah yang nantinya tak boleh membeli Pertalite dan Solar diambil berdasarkan kapasitas mesin.
"Belum ya. Jadi kalau untuk mobil mewah yang dalam kajian itu yang 2.000 cc ke atas, tapi ini belum diputuskan ya," ujar Saleh kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.
Baca juga: Soal Larangan Beli Pertalite, BPH Migas Kaji Mobil Mewah 2.000 cc ke Atas
4. Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta, Ini Cara Ganti BPKB dan STNK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah nama 22 ruas jalan di DKI Jakarta, yang berakibat warga di lokasi tersebut harus memperbarui KK, KTP, sampai BPKB dan STNK.
Hal ini supaya dokumen yang menyatakan tentang identitas kepemilikan akurat sehingga apabila terjadi sesuatu tidak menimbulkan masalah baru. Tapi khusus BPKB dan STNK, KK dan KTP harus diurus lebih dahulu.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, dari perspektif hukum, penggantian STNK dan BPKB bersifat wajib.
Baca juga: Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta, Ini Cara Ganti BPKB dan STNK
5. Jangan Lupa, Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Ruas Jalan Ini
Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta menjadi 25 ruas jalan, resmi diterapkan secara penuh dengan implementasi tilang pada 13 Juni 2022.
Sistem ganjil genap kembali diperluas untuk menekan volume kepadatan lalu lintas yang diklaim makin meningkat.
Terutama setelah adanya pelonggaran yang dilakukan pemerintah untuk aktivitas masyarakat, seiring menurunnya kasus Covid-19.
Baca juga: Jangan Lupa, Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Ruas Jalan Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.