JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraaan besar seperti truk, memiliki lajur khusus ketika memasuki jalan tol, yakni berada di paling kiri.
Namun dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, terlihat sebuah truk berkendara pada jalur tengah di salah satu ruas jalan tol.
Baca juga: Tabrakan di Tambun, Benarkah Mesin Mobil Bisa Mati di Pelintasan KA?
View this post on Instagram
Kemudian secara tiba-tiba truk tersebut mengambil jalur paling kanan, dan membuat pengemudi mobil yang berada di belakang melakukan pengereman mendadak dan tak sempat menghentikan laju kendaraaan.
Alhasil, tarbakan pun tak dapat dihindari. Mobil berkelir putih itu mengalami kerusakan di bagian depan.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, truk dan bus wajib berada di lajur kiri karena kendaraan bertonase besar biasanya berjalan lebih lambat dari kendaraan umumnya.
Baca juga: Viral, Foto Pengendara Motor Tanpa Helm Kena ETLE di Persawahan
“Bus dan truk diberikan lajur di kiri yang relatif paling lambat,” ucap Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
“Ataupun misalkan terdiri dari tiga lajur, boleh berada di tengah untuk mendahului. Sedangkan lajur kanan untuk melaju kencang,” katanya.
Meski begitu, Jusri mengatakan truk dan bus boleh berjalan di lajur kanan atau lajur cepat dengan beberapa syarat.
“Boleh tidak bus dan truk berada di lajur kanan? Jawabannya boleh, selama memang dikawal pihak kepolisian,” ujar Jusri.
“Ada pengawalan, sesuai UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 135 mengenai diskresi,” tuturnya.
Walaupun truk dan bus diberikan lajur sebelah kiri, bukan berarti bisa seenaknya berjalan dengan lambat.
Kendaraan-kendaraan bertonase besar tetap harus mengikuti batas kecepatan minimal yang ditetapkan.
Jangan sampai lambatnya truk dan bus yang berjalan di lajur paling kiri membuat lalu lintas menjadi tersendat.
Selain itu, truk dan bus juga tidak diperkenankan berhenti sembarangan di bahu jalan karena penggunannya hanya untuk darurat dan hanya petugas yang berwenang.
Regulasi ini sudah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 41 ayat 2, seperti berikut: